Rekanan Proyek Citra Satelit BIG Ditahan KPK di Rutan Polres Jaksel
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP), Lissa Rukmi Utari di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan, Senin 25 Januari 2021.
Lissa merupakan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015.
Dengan penahanan ini, Lissa menyusul dua tersangka lainnya kasus korupsi citra satelit yang telah ditahan, yakni Kepala BIG tahun 2014-2016 Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) LAPAN tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis.
Baca juga: KPK Tetapkan Komut Ametis Indogeo sebagai Tersangka Korupsi CSRT
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penahanan Lissa dilakukan tim penyidik setelah memeriksa sekitar 46 orang saksi. Lissa akan ditahan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 13 Februari 2021.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 Januari 2021 sampai dengan 13 Februari 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Alexander di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 25 Januari 2021.
Kendati demikian, sebelum mendekam di sel tahanan, Lissa akan menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, maka sebelumnya tersangka dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Gedung Merah Putih," imbuhnya.