KPK Tetapkan Komut Ametis Indogeo sebagai Tersangka Korupsi CSRT
- KPK.go.id
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) tahun 2015.
Kali ini, KPK menjerat Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari (LRS) sebagai tersangka.
"KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan LRS sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 25 Januari 2021.
Baca juga: Diisukan Meninggal Usai Vaksinasi, Ini Kata Keluarga Dokter Zamhari
Alexander juga membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Lissa Rukmi Utari. Bahwa pada 2015, BIG melaksanakan kerja sama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT dengan total anggaran sebesar Rp187 miliar.
Sebelum proyek dimulai, kata Alex, Lissa yang merupakan komisaris utama PT AIP telah diundang oleh Priyadi Kardono selaku kepala BIG tahun 2014-2016 dan Muchamad Muchlis selaku kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lapan tahun 2013-2015, untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.
Alex menuturkan, pembahasan awal tentang pengadaan CSRT ini kemudian ditindaklanjuti melalui beberapa pertemuan, di antaranya dengan bersepakat merekayasa penyusunan berbagai berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT dengan “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.
“LRS diduga menerima penuh pembayaran atas pengadaan CSRT tersebut dengan aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dilengkapi berbagai dokumen sebagai persyaratan penagihan dan barang-barang yang disuplai, harganya pun telah di-mark up sedemikian rupa dan tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang ditentukan," kata Alex.
Alex membeberkan, dalam proyek pengadaan CSRT ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp179,1 miliar.
Atas perbuatannya, Lissa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, lima hari sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka yaitu Kepala BIG tahun 2014-2016 Priyadi Kardono dan Kapusfatekgan pada Lapan tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis.