PPKM Jilid II di Malang Diberlakukan Lebih Ketat
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Kota Malang mulai melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II mulai hari ini hingga 8 Februari 2021. Aturan pada PPKM jilid II ini lebih ketat ketimbang jilid I yang berlangsung sejak 11-24 Januari 2021.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, aturan jam malam tetap berlaku hingga pukul 20.00 WIB sesuai aturan pusat. Namun, aturan jam malam ini sudah dimodifikasi oleh Pemkot Malang sejak jilid I lalu.
Kelonggaran jam malam untuk pusat perbelanjaan, kafe, dan restoran dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Hal yang berbeda dan lebih ketat di jilid II adalah untuk para pedagang kaki lima (PKL). Jika di jilid I mereka masih diperbolehkan melayani makan di tempat di atas pukul 20.00 WIB, kini mereka dilarang melayani makan di tempat.
Baca juga: Singapura dan China Dominasi Investasi Asing di Indonesia 2020
"Bagi PKL, kami tolerir pukul 20.00 boleh buka tapi dengan catatan tidak menyiapkan tempat duduk harus take away (dibawa pulang). Karena kan kasihan mereka buka pukul 17.00 atau 18.00 WIB tapi pukul 20.00 WIB harus tutup," kata Sutiaji, Senin, 25 Januari 2021.
Sutiaji mengatakan, secara keseluruhan PPKM jilid II tidak berbeda dengan jilid I. Hanya ada pengetatan untuk PKL di mana mereka dilarang melayani makan di tempat. Dilarang membawa meja dan kursi untuk pembeli. Mereka juga berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2021.
"Untuk pembatasan kerumunan massa, untuk pengunjung kafe dibatasi hingga 25 persen dari total kapasitas. Kemudian, untuk penerapan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen," ujar Sutiaji.
Sutiaji mengatakan, PPKM adalah kebijakan turunan dari pusat. Ada 73 kota/kabupaten yang masuk dalam PPKM termasuk Kota Malang. PPKM di Kota Malang bisa berhenti pada jilid II, asal masyarakat tertib protokol kesehatan COVID-19 dan angka kasus menurun.
"Tetap patuhi protokol, yakni, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas. Jadi mohon kesadaran itu, seandainya tertib, bagus, penilaian PPKM dari pusat berhasil, maka tidak ada perpanjangan," tutur Sutiaji.