Rizal Ramli Dinilai Punya Dalil Jelas Ajukan Uji Materi PT 20 Persen
- VIVAnews/Andry Daud
VIVA - Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Ari Wirya Dinata, menilai Mahkamah Konstitusi seharusnya memeriksa pengujian undang-undang berkaitan dengan ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen yang diajukan oleh ekonom senior Rizal Ramli secara seksama dan cermat. Alasannya karena hakim terikat pada asas ius curia novit.
"Di mana ia mengetahui hukum dan harus menggali perkembangan hukum khususnya berkaitan dengan dinamika hukum kepemiluan dan demokrasi di Indonesia," ujar Ari saat dihubungi, Minggu, 24 Januari 2021.
Ari menuturkan alasan MK menolak memeriksa lebih lanjut perkara tersebut sebenarnya patut dipertanyakan. Sepanjang dalil dan kerugian konstitusional pemohonnya jelas.
Baca juga: Gugatan Ditolak, Rizal Ramli Ungkapkan Kekecewaan Pada MK
Dia menambahkan ketentuan PT 20 persen merupakan sebuah kekeliruan dalam hukum Pemilu. Menurutnya, PT 20 persen sudah kehilangan makna secara hukum, ketika proses pemilu digabung antara pileg dan pilpres.
"Lagi dan lagi pastinya ketentuan ini hanya akan melanggengkan politik elite dan kartel partai besar. Sampai kapan pun proses pilpres tidak akan pernah menghadirkan calon alternatif sepanjang PT masih ada," katanya.
Rizal Ramli menggugat aturan presidential treshold atau ambang batas presiden. Dia menilai aturan itu menghilangkan hak konstitusional sejumlah partai politik yang ingin mengusung calon presiden.
Namun, MK menyatakan Rizal tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut. Merujuk pada Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, mereka menyebut subjek hukum yang mempunyai hak konstitusional dan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan itu adalah partai politik atau gabungan partai politik.