Ombudsman: Ada Indikasi Maladministrasi soal Jilbab di SMKN 2 Padang
- google Street
VIVA – Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat Yefri Heriani menyebutkan, ada indikasi maladministrasi yang dilakukan pihak SMK Negeri 2 Padang terkait kebijakan kewajiban mengenakan jilbab bagi seluruh siswi. Kebijakan ini menuai protes masyarakat.
Ombudsman Sumbar sendiri pada Jumat siang kemarin, sudah melakukan pertemuan dengan otoritas SMK Negeri 2 Padang untuk mendengar keterangan lebih lanjut perihal aturan yang jadi persoalan itu.
“Kemarin siang, sudah kita undang pihak sekolah. Kita sudah mendengarkan penjelasan. Ada dugaan maladministrasi yang dilakukan pihak sekolah berupa tindakan diskriminatif melalui aturan yang mereka buat,” Yefri Heriani, Sabtu 23 Januari 2021.
Menurut Yefri, pertemuan itu dilakukan sebagai bentuk respons dari viralnya video dialog antara wali murid dengan pihak sekolah. Pada pertemuan itu, Kepala Sekolahnya sudah memberikan penjelasan kepada kita. Selanjutnya, Ombudsman akan menindaklanjuti lebih dalam di internal. Hasil itu, kemudian akan di rilis pada Senin mendatang.
“Ombudsman, sudah melihat dan sudah menyampaikan bahwasanya ada dugaan maladministrasi yang terjadi. Beberapa informasi yang kita peroleh. Memang ada kebijakan yang dibuat sekolah dalam berpakaian. Di mana, setiap perempuan yang ada di sekolah harus menggunakan, apa istilahnya itu, kerudung. Padahal, siswinya ada yang Islam dan ada juga yang Nasrani atau ada keyakinan yang lain,” ujar Yefri.
Yefri menambahkan, meski Kepala Sekolah menyampaikan kalau selama ini aturan itu berlaku tidak ada yang menolak, namun pihaknya tetap akan menindaklanjuti temuan itu. Indikasi mengarah kepada adanya maladministrasi tetap ada. Senin mendatang akan di rilis hasil temuan itu.