Pemerintah Targetkan Rekam E-KTP Sebanyak 5,7 Juta Jiwa pada 2021
- ANTARA FOTO/Irfan Anshori
VIVA – Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menargetkan perekaman KTP elektronik sebanyak 5.777.755 jiwa pada 2021.
Berdasarkan data dari Dukcapil, jumlah wajib KTP tahun 2020 adalah sebanyak 196.394.976 jiwa. Sementara itu, capaian perekaman e-KTP sampai dengan akhir tahun sejumlah 194.649.012 jiwa atau sebesar 99,11 persen. Dengan demikian, sisanya sebanyak 1.745.964 jiwa belum melakukan perekaman.
Sementara itu, untuk 2021, penduduk wajib KTP adalah sebanyak 200.426.767 jiwa. Target perekaman e-KTP telah ditetapkan yakni sebanyak 5.777.755 jiwa.
"Terdiri dari sisa wajib KTP yang belum merekam pada tahun 2020 sejumlah 1.745.964 jiwa, dan wajib KTP pemula berumur 17 tahun sampai akhir tahun 2021 sejumlah 4.031.791 jiwa," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri, Muhammad Hudori, dalam keterangan resminya, Jumat 22 Januari 2021.
Baca juga: Pesaing Blak-blakan soal Rencana 'Pernikahan' Gojek dan Tokopedia
Selain itu, pada data kependudukan semester II-2020 juga terdapat penduduk sebanyak 17.463 jiwa berusia lebih dari 100 sampai dengan 115 tahun. Semuanya sudah memiliki e-KTP.
Hudori menjelaskan, penggunaan data kependudukan adalah amanat Pasal 58 ayat 4 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Data kependudukan katanya akan digunakan untuk berbagai keperluan. Di antaranya untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan baik nasional maupun daerah, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal.
"Sinkronisasi data tetap dijalankan terutama dalam mewujudkan satu data Indonesia yang diawali dengan data pelayanan kependudukan," kata Hudori.