Rebutan Hak Tanah, Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar

Ilustrasi kasus hukum yang disidangkan di pengadilan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA - Seorang anak menggugat ayah kandung bernama, RE Koswara (85), senilai Rp3 miliar dalam perebutan hak tanah seluas 3 ribu meter. Koswara diketahui digugat Masitoh, Deden, beserta istri bernama Nining.

Gugatan ini terjadi ketika tanah seluas 3 ribu meter disewa oleh Deden dijadikan tempat usaha. Namun tergugat tidak memperpanjang penyewaan itu karena akan dijual dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris.

"Jadi Deden itu anak saya, selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir, takut ada apa-apa. Apalagi tanahnya bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka mau minta tanahnya dijual," ujar Koswara di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Selasa, 19 Januari 2021.

Baca juga: Demi Rumah, Anak Gugat Orangtua

Gugatan tersebut memasuki tahap pemeriksaan berkas-berkas. Penggugat, menurutnya, tidak menghendaki rencana menjual tanah itu. Bahkan, lanjut Koswara, penggugat menunjukkan sikap tak nyaman.

"Belum juga ngomong, Deden matanya melotot kayak mau mukul. Sepertinya sudah tidak menganggap saya orang tua. Saya takut, sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," katanya.

Lebih miris lagi, lanjut Koswara, penggugat lainnya yaitu Masitoh merupakan seorang pengacara. "Dia juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH, MH," katanya.

Deden beserta istrinya Nining menggugat Koswara dengan kuasa hukum Masitoh. Mereka meminta tergugat Koswara, Hamidah dan Imaw Solihah untuk membayar Rp3 miliar dan membayar ganti rugi material Rp20 juta dan imateri Rp200 juta.

Menyikapi gugatan tersebut, Koswara mengaku berat dengan permintaan membayar Rp3 miliar. "Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp3 Miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat untuk cari uang demi keperluan mereka, sekarang mah saya mau istirahat," katanya.