Langgar PPKM, Sejumlah Objek Wisata di Cipanas Garut Ditutup
- VIVA/Diki Hidayat
VIVA – Dinilai telah melakukan pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sejumlah kolam renang di Kawasan Objek Wisata Cipanas Tarogong Garut Jawa Barat ditutup paksa petugas.
Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Garut, seperti disampaikan Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono bahwa pengelola kolam renang telah diperingatkan, namun tetap membandel. Sehingga petugas terpaksa mengambil langkah tegas dengan melakukan penutupan kolam renang secara paksa.
"Tim Satgas PPKM telah menyegel 3 kolam renang di Kawasan Objek Wisata Cipanas, karena melanggar prokes di tengah pelaksanaan PPKM berlangsung," ucapnya, Selasa, 19 Januari 2021.
Ketiga kolam renang yang dikelola oleh sejumlah hotel atau penginapan tersebut akan ditutup hingga Senin, 25 Januari 2021 mendatang. Agar tak lagi dipergunakan hingga waktu yang belum ditentukan, petugas memasang stiker penyegelan di pintu masuk kolam renang.
Baca juga: Ratusan Personel Brimob Sumbar Dikirim untuk Amankan Freeport
"Selama pemantauan memang kolam renang di Cipanas ini banyak sekali dikunjungi, sehingga menimbulkan kerumunan," kata Adi.
Lanjut Adi, selain kolam renang sehari sebelumnya sebuah Gedung Olah Raga (GOR) futsal di wilayah Kota Garut juga dilakukan penutupan secara paksa. Hadir dalam kegiatan penutupan paksa kolam renang Komandan Kodim 0611 Garut Letkol CZI Deni Iskandar, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi dan Kasatpol PP Garut Hendra Gumilang.
"Jadi kami bawa Tim PPKM lainnya, sebagai bentuk keseriusan kami dalam penindakan pelanggaran protokol kesehatan," katanya.