Baru Dibebaskan Hakim, Eks Pejabat Masuk Bui Lagi Gara-gara Ini
- ANTARA FOTO
VIVA – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Garut, Kuswendi, Senin 18 Januari 2021 malam dieksekusi Kejaksaan Negeri Garut dalam kasus pembangunan Bumi Perkemahan (Buper) ilegal di Lereng Gunung Guntur, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi, mengatakan, eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan Kuswendi. Kuswendi dalam putusan Mahkamah Agung divonis hukuman satu tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan subsider kurungan penjara empat bulan.
"Jadi yang bersangkutan (Kuswendi) harus menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan kelas 2B Garut," ujarnya, Selasa, 19 Januari 2021.
Kasus yang menjerat Kuswendi tersebut terjadi pada 2019. Dia menjadi terdakwa dalam kasus bumi perkemahan ilegal yang dibangun di Lereng Gunung Guntur.
Pengadilan Negeri Garut memvonis Kuswendi bersalah melanggar Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Kuswendi sempat banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat, lalu diputuskan Mahkamah Agung vonis satu tahun," ungkap Sugeng.
Kuswendi lalu dijemput oleh tim Kejaksaan Negeri Garut dari kediamannya di Kecamatan Limbangan Garut, dan langsung digiring ke kantor Kejaksaan Negeri Garut. Setelah memenuhi kelengkapan administrasi, Kuswendi dikirim ke Lapas Kelas IIB Garut.
Sebelumnya, Kuswendi juga tersangkut kasus korupsi Sarana Olah Raga (SOR) Garut dan ditahan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Kuswendi lalu mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan majelis hakim pada Rabu 13 Januari 2021.