Alasan Pemerintah Tak Angkat Langsung Pegawai Honorer Jadi PNS
- VIVA/Fajar Sodiq
VIVA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa secara cuma-cuma mengangkat tenaga honorer termasuk guru menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN),
Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo menyatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, pemerintah dilarang langsung mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Sejak ditetapkan PP Nomor 48/2020, pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis secara langsung. Bertentangan dengan prinsip sistem merit," kata dia di ruang rapat Komisi II DPR, Senin, 18 Januari 2021.
Oleh sebab itu, Tjahjo menekankan, untuk menjadi ASN maka siapa pun harus mengikuti seluruh proses melalui penilai secara objektif. Penilaian itu didasari atas kompetensi, kualifikasi dan kebutuhan instansi pemerintah, serta persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
Baca juga: Viral Video Pria Pingsan Setelah Terima Suntikan Vaksin COVID-19
Hal itu, ditegaskannya, bertujuan agar pemerintah bisa mendapatkan pegawai yang berdaya saing tinggi. Jika pengangkatan ASN dilakukan secara langsung maka bisa menghilangkan kesempatan bagi anak bangsa yang kompeten.
"Pengangkatan secara langsung menghilangkan kesempatan putra putri terbaik bangsa menjadi bagian dari pemerintah, karena tertutupnya peluang akibat diangkatnya tenaga honorer tanpa seleksi," tutur Tjahjo.
Meski begitu, Tjahjo menekankan, pemerintah tidak begitu saja meninggalkan para tenaga honorer yang telah lama bekerja untuk negara atau yang biasa dikenal sebagai mantan atau eks Tenaga Honorer Kategori (THK) 2.
Sejak 2005 hingga saat ini, dia memastikan, pemerintah terus mencari solusi supaya mereka bisa secara resmi diangkat menjadi PNS. Akan tetapi, dia menekankan mereka harus melalui rangkaian penilaian atau tes yang objektif.
"Pemerintah dalam kurun waktu 2005-2014 telah selesai, tenaga honorer eks THK 2 dan mengangkat lebih kurang 1.070.092 tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi, dan sudah mencapai hampir 24,7 persen dari total PNS yang ada," ujarnya.
Pada 2018, Tjahjo melanjutkan, eks THK 2 yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi CPNS dengan formasi khusus dan sudah lulus yaitu 6.811 orang. Kemudian, pada 2019 sudah dilakukan seleksi PPPK bagi mereka dan dinyatakan lulus 51.293.
"Yang kesemuanya ini sedang disiapkan SK-nya oleh BKN dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diselesaikan dengan baik. Pemerintah terus berupaya mencari solusi mengatasi permasalahan tenaga honorer dengan tetap memperhatikan undang-undang," ucap dia.