Dakwaan Pencucian Uang Adik Ratu Atut Ditolak Hakim, KPK Ajukan Kasasi
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan mengajukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
“Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Tubagus Chaeri W, Kamis 14/1/2021, tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta,” kata Ali saat dihubungi pada Senin, 18 Januari 2021.
Menurut dia, alasan JPU KPK mengajukan upaya kasasi karena memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.
“Terutama terkait tidak dikabulkannya dakwaan TPPU (tindak pidana pencucian uang),” ujarnya.
Sementara itu, Ali menambahkan, alasan dan dalil selengkapnya terkait pengajuan upaya hukum kasasi akan diuraikan oleh JPU dalam memori kasasi. “Segera diserahkan memori kasasi kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat,” tutur dia.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Wawan dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara. Karena, Wawan dinilai terbukti melakukan pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan.
Selain itu, Wawan dikenai hukuman berupa denda sejumlah Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, kemudian dihukum tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp58 juta.
Meski demikian, PT DKI Jakarta menolak dua dakwaan JPU KPK bahwa Wawan melakukan pencucian uang periode 2005-2012 senilai Rp1,9 triliun. PT DKI Jakarta menyatakan dakwaan pencucian uang Wawan tidak terbukti, sama seperti putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.