Korban Dugaan Pemerasan Wakapolsek Medan Helvetia Minta Keadilan
- VIVA.co.id/Putra Nasution
VIVA – Kasus dugaan pemerasan Rp200 juta yang dilakukan AKP Dedi Kurniawan saat menjabat Wakapolsek Helvetia masih bergulir. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap korban, Muhammad Jefri Suprayudi.
Jefri didampingi kuasa hukumnya Roni Prima Panggabean, Jhon Feryanto Sipayung dan Irfan Viktor Gultom. Korban mengharapkan keadilan diberikan aparat kepolisian atas kasus menimpahnya ini.
"Kami memenuhi panggilan untuk menindaklanjuti dari Biro Wabprof dan Biro Paminal Bidpropam Polda Sumut, dan kami sudah menghadirkan Jefri sebagai korban. Kami akan menindaklanjuti kembali dengan menghadirkan saksi-saksi," ujar kuasa hukum korban, Roni Prima Penggabean kepada wartawan, usai pemeriksaan di Mako Polda Sumut. dikutip pada Sabtu, 16 Januari 2021.
Roni menjelaskan, kliennya dipastikan akan melakukan upaya hukum lainnya. Saat ini, klien baru mempersoalkan AKP Dedi Kurniawan ke pengamanan internal Polri atau paminal.
"Kami akan melakukan upaya hukum di luar yang sudah kita lakukan, baik di Paminal maupun di Wabprof. Siapa pun oknum yang terlibat dalam hal ini, silahkan mempertanggungjawabkan perbuatan hukumnya," tuturnya.
Roni mengaku sudah dapat atensi dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin. Dengan surat perintah kapolda, perkara yang melibatkan kliennya sudah dilimpahkan dari Propam Polda Sumut ke Ditreskrimum Polda Sumut.
"Dalam hal ini kita juga sudah memenuhi panggilan dengan menghadirkan Jefri sebagai korban. Dan kami juga akan menghadirkan saksi-saksi serta bukti sesuai fakta hukum. Paling lambat pekan depan kita sudah memenuhi semuanya," jelasnya.
Ia mengapresiasi Kapolda Sumut yang telah melakukan pencopotan. Namun, pihaknya akan memberikan apresiasi lebih besar lagi, setelah temuan dugaan tindak pidana tersebut dijatuhkan kepada oknum yang bersangkutan.
"Kami ingin membuktikan, bahwa di Sumut ini mampu menghadirkan keadilan yang seadil-adilnya bagi masyarakat yang dizalimi, yang dirampas haknya secara brutal," sebutnya.
Sebelumnya, Roni Prima Panggabean, kuasa hukum dari Muhammad Jefri Suprayodi, menunjukan mobil yang ditukar platnya oleh oknum Polsek Helvetia, dan kasus dugaan pemerasan uang Rp200 juta. Roni menyampaikan ini saat ditemui di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa 15 Desember 2020, lalu.
Imbasnya, Wakapolsek Medan Helvetia AKP Dedi Kurniawan dicopot oleh Polda Sumatera Utara dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan pemerasan senilai Rp200 juta.
Baca Juga: Diduga Peras Warga Rp200 Juta, Wakapolsek di Medan Dicopot