Bareskrim Dalami Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Jouska
- VIVA/Farhan Faris
VIVA – Penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska).
“Sampai saat ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim masih melakukan pendalaman penyelidikan dan mendata apakah masih ada masyarakat yang dirugikan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 15 Januari 2021.
Baca juga: Bus Gandeng di New York Jatuh dan Menggelantung di Jembatan Layang
Menurut dia, penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim akan mengambil langkah memeriksa saksi-saksi yang diduga terkait dalam kasus ini, baik saksi terlapor maupun saksi lainnya.
“Untuk pemeriksaan terhadap pelapor dijadwalkan pada minggu depan,” ujarnya.
Sebelumnya kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya, namun diserahkan ke Bareskrim karena dinilai masuk ranah sektor moneter. Sebab, pihak terlapor ada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diketahui, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengaku sedang menyelidiki laporan yang dibuat 10 orang nasabah Jouska terhadap bos Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno.
Laporan telah diterima polisi pada Kamis 3 September 2020. Dalam waktu dekat, lanjut Yusri, penyidik segera menjadwalkan untuk memeriksa pihak pelapor. Pelapor akan diklarifikasi terlebih dahulu oleh penyidik terkait laporan yang dibuat.
Sebelumnya diberitakan, polemik kasus Jouska berujung dipolisikannya bos mereka yaitu Aakar Abyasa Fidzuno. Dia dilaporkan oleh 10 orang nasabahnya ke Polda Metro Jaya, Kamis, 3 September 2020.
"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Jouska Grup dalam hal ini Pak Aakar kepada beberapa nasabahnya," kata kuasa hukum dari 10 nasabah PT Jouska Grup, Rinto Wardana pada Kamis, 3 September 2020.
Laporan diterima dengan nomor polisi: LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 03 September 2020. Di mana pelapor dalam laporan adalah Rinto Wardana sedangkan terlapornya yaitu Aakar Abyasa Fidzuno. Kata Rinto, selain dugaan tindak pidana penipuan, Aakar juga dilaporkan atas dugaan pencucian uang.
Hal tersebut juga sejalan dengan pasal yang tertera dalam laporan yang dibuat. Dimana dalam laporan, Aakar dilaporkan atas Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.