Perampokan Sadis di Jambi, Harta Digasak dan Korban Diperkosa
- VIVA/Syarifuddin Nasution
VIVA – Dua perampok sadis asal Aceh Tenggara, AM (51) dan M (37) ditembak polisi di Jambi setelah melakukan perampokan di sebuah toko warga di Desa Sungai Duren, Kabupaten Muaro Jambi.
Informasi dihimpun VIVA, perampokan itu terjadi Rabu dinihari, 13 Januari 2021, berawal saat dua pelaku menjarah sebuah toko elektronik di Sungai Duren dengan cara membuka pintu pakai linggis, obeng, dan parang panjang.
Ketika pintu toko terbuka, dua pelaku langsung menyandera pemilik toko dan keluarganya. Setidaknya ada tujuh orang yang saat itu sedang berada di dalam. Pelaku mengancam para korban dengan parang dan jika melawan akan dibunuh. Kedua pelaku langsung menyita emas, uang, dan HP milik toko.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto membenarkan dua perampok sadis asal Aceh Tenggara berhasil dilumpuhkan dan sudah ditetapkan jadi tersangka. "Ya benar ada, keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka," saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Januari 2021.
Menurut kapolres, perampokan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Saat tokoh sekaligus rumah tinggalnya disatroni perampok, para korban sedang tertidur. Pelaku menghancurkan pintu toko dengan linggis dan parang.
Setelah sadar terjadi perampokan, para korban tidak bisa berbuat apa-apa, karena dua perampok mengancam dengan parang dan tak segan akan membunuh korban jika melawan. Korban lalu disandera, tangan dan mulutnya diikat dengan kain.
"Tidak hanya itu, dua pelaku juga memperkosa seorang perempuan berumur 21 tahun di dalam toko, sedangkan para korban lainnya hanya bisa terdiam karena sudah diancam dan disandera," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, dua pelaku awalnya datang dari Aceh ke Jambi pada Sabtu, 9 Januari 2021 dengan tujuan mencari kerja. Namun, sesampainya di rumah keluarga pelaku di Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, dua pelaku justru mencari target sasaran perampokan sebuah toko elektronik.
Setelah menerima laporan terjadi perampokan, polisi langsung mengejar pelaku hingga ke dalam kebun sawit. Sempat terjadi perlawanan dengan pihak kepolisian sampai pada akhirnya dilakukan tindakan tegas dengan cara menembak kedua kaki kiri pelaku agar tidak bisa kabur.
"Proses penangkapan dua pelaku sempat dramatis karena pelaku melawan pakai parang dan pihak kepolisian langsung menembak kaki kiri dua pelaku agar tidak kabur, setelah itu langsung dibawa rumah sakit Bhayangkara untuk mengambil peluru dan setelah itu langsung dibawa ke Polsek Jaluko," ungkapnya.
Kapolres menyatakan kedua pelaku berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pasal berlapis 365 dan pasal 287 ancaman kurungan 15 tahun penjara. Sementara itu, korban mengalami kerugian materiil Rp30 juta.