Habib Rizieq Dipindahkan ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri
- Istimewa
VIVA – Habib Rizieq Shihab akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri dari Rutan Polda Metro Jaya. Pemindahan itu direncanakan dilakukan hari ini.
"Hari ini penahanannya (Habib Rizieq) dipindahkan ke Bareskrim," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Kamis 14 Januari 2021.
Lalu, apa pertimbangan pemindahan penahanan HRS? Hal tersebut dilakukan karena Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat penghuninya.
Baca juga: Meninggal Dunia, Syekh Ali Jaber Negatif COVID-19
Faktor lainnya, supaya memudahkan penyidik Bareskrim Polri dalam melakukan pemeriksaan. Sebab, kasus yang menjerat HRS kini ditangani Bareskrim Polri.
"Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," ujar dia.
Sebelumnya, hakim tunggal Sayuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq terkait status tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan. Dengan demikian, status tersangka Habib Rizieq tetap sah.
Hakim Sayuti menyampaikan penyidikan yang dilakukan polisi dalam kasus kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putri Habib Rizieq dan Maulid Nabi adalah sah. Langkah penyidik juga dinilai hakim sudah sesuai aturan.
"Menimbang dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas, maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata hakim Sayuti.