Dugaan Kuat yang Buat Jokowi Tunjuk Komjen Listyo Sigit Calon Kapolri

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) .
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan tidak mempermasalahkan penunjukkan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Calon Tunggal Kapolri menggantikan Jenderal Pol Idham Azis. Menurut Arteria, Presiden Jokowi tidak mungkin asal dalam menunjuk seseorang untuk menjadi Kapolri.

Jokowi, kata Arteria, telah mengenal sosok Listyo Sigit sejak masih menjabat Wali Kota Solo beberapa tahun silam. Faktor kedekatan itulah yang dinilai Arteria membuat Jokowi lebih memilih Sigit dibandingkan dengan sosok bintang tiga lainnya.

"Secara Emosional beliau memiliki kedekatan emosional dengan Presiden, beliau pernah menjadi ajudan Pak Jokowi, sebelumnya pernah memiliki kesejarahan panjang saat di Solo. Dan presiden merasa nyaman dan aman dengan Mas Sigit. Mas Sigit sepertinya paham betul apa yang menjadi keinginan pak Jokowi," ujar Arteria, Rabu 13 Januari 2021

Sigit pernah menduduki posisi Kapolres Solo dengan pangkat Kombes, pada saat itu, Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Kemudian saat Jokowi menjadi Presiden pada 2014 silam, Sigit diajak ke Istana untuk menjadi ajudan Jokowi selama dua tahun.

Menurut Arteria, Sigit merupakan sosok yang tepat untuk menduduki posisi Kapolri. Baik secara personal, kompetensi dan emosional, Sigit memiliki kualitas yang cukup baik.

"Mas Sigit itu kan aset terbaik polri, secara personal, pribadinya sederhana, sosok pekerja sekaligus pemimpin yang bersahaja dan rendah hati, kontrol emosinya pun sangat baik dan cenderung tidak senang menonjolkan diri. Secara integritas memiliki rekam jejak yang sangat luar biasa sekaligus segudang capaian prestasinya," ujarnya.

Meski begitu, Arteria memastikan DPR akan tetap melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan Calon Kapolri secara Profesional. 

"DPR tetap bekerja serius dalam melakukan fit & proper test. Sebagaimana diamanatkan Ibu Ketua DPR, Komisi III pastinya akan memastikan pemenuhan persyaratan administrasi, kompetensi, profesionalisme dan komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia 1945," ujarnya.