Dipecat DKPP, Arief Budiman: Saya Tidak Melakukan Kejahatan Pemilu
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Arief Budiman, angkat bicara mengenai pemberhentian dirinya seperti yang telah diputus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sampai saat ini, Arief mengaku baru menerima putusan melalui file digital, belum menerima langsung fisik amar putusan DKPP tersebut.
Dengan amar putusan itu nantinya, ia baru bisa mengambil langkah selanjutnya dari apa yang diputuskan oleh DKPP.
"Hard copy belum terima. Kalau soft file kan sebenarnya sudah. Tapi secara resmi biasanya kita dikirimi hard copy. Nah kita tunggu, kita pelajari barulah nanti bersikap kita mau ngapain," kata Arief ketika dikonfirmasi, Rabu 13 Januari 2021.
Baca juga: KPU Belum Putuskan Akan Terima Pemecatan Sang Ketua Arief Budiman
Menurut Arief, apa yang dilakukannya bukan sebuah kejahatan. Ditambah lagi ada dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan oleh Pramono Ubaid Tanthowi terhadap putusan pemecatan DKPP tersebut.
Pada pengambilan putusan tersebut, Pramono menilai tindakan Arief tidak termasuk pelanggaran berat yang mencederai integritas proses atau integritas hasil-hasil pemilu atau pilkada.
"Satu saja yang ingin saya tegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan kejahatan pemilu. Untuk lebih lengkap nanti bisa hubungi bu Evi (Komisioner Evi Novida Ginting). Mas Pram juga menyatakan dissenting opinion terhadap putusan itu," ujarnya.
Ia tidak bisa menjelaskan lebih jauh, karena belum menerima fisik dari amar putusan DKPP tersebut. Tapi ia menegaskan, tidak ada pelanggaran yang dilakukannya.
"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu," tegasnya.
Seperti diketahui, pemecatan Arief ini merupakan buntut dari pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik. Arief dinilai melanggar kode etik karena mendampingi Evi Novida Ginting Manik saat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) karena diberhentikan oleh DKPP.
Dalam perkara ini, DKPP mengabulkan sebagian dari pengaduan pengadu. DKPP juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.