Akta Kematian Korban Sriwijaya Air Langsung Diterbitkan Dukcapil

Korban Kecelakaan Sriwijaya Air
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan akta kematian korban pesawat jatuh Sriwijaya Air, Ocky Bisma, dan menyerahkannya ke keluarga. Seperti diketahui, Ocky Bisma berhasil diidentifikasi berdasarkan hasil kecocokan sidik jari dengan data e-KTP.

"Kami serahkan ke keluarga yang mewakili korban dan ditindaklanjuti oleh Jasa Raharja," kata Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangan resminya, Rabu, 13 Januari 2021.

Zudan memastikan tidak ada mekanisme rumit yang harus ditempuh oleh keluarga korban yang ditinggalkan. Menurutnya, tidak akan ada persyaratan rumit yang harus dilalui.

"Jadi tidak ada persyaratan yang rumit, dari identifikasi tim DVI langsung kami tindak lanjuti dengan pembuatan akta kematian agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya oleh keluarga dan pihak-pihak terkait," ujar Zudan.

Baca juga: Soal Jenazah Korban Sriwijaya Air, DVI Ungkap Permintaan Keluarga

Tim Dukcapil juga akan menerbitkan lagi tiga akta kematian dan dokumen kependudukan lainnya sesuai kebutuhan keluarga korban. Seperti diketahui, pada Selasa sore kemarin ditemukan lagi tiga korban yang beralamat di kota Surabaya, kota Pontianak, dan Jakarta Selatan.

Total sebanyak 139 potongan tubuh korban penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh telah berhasil dievakuasi petugas gabungan. Jumlah tersebut didapatkan dalam pencarian puing pesawat, hingga hari keempat.

Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Bagus Puruhito mengatakan, ada tambahan signifikan terkait jumlah objek pencarian. Dia merinci, ada 61 kantong body remain, 8 kantong serpihan kecil pesawat, dan 2 potongan besar pesawat.

"Hingga malam tadi total penemuan body remain sebanyak 139 kantong, serpihan kecil pesawat 26 kantong, dan potongan besar pesawat sebanyak 26 kantong," kata Bagus Puruhito, Rabu, 13 Januari 2021.