KPK Ultimatum Istri Nurhadi Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi untuk kooperatif pada proses penyidikan.
Tin yang pernah bekerja sebagai staf ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara itu mangkir dari pemeriksaan Selasa, 12 Januri 2021.
Tin harusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dkk.
Dalam kasus itu, KPK menjerat Ferdy Yuman sebagai tersangka. Ferdy diduga menyembunyikan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono saat buron.
"Tin Zuraida, tanpa keterangan dan akan dilakukan pemanggilan kembali. KPK tetap mengimbau untuk kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 13 Januari 2021.
Selain Tin, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, yaitu Oktaria Iswara Zen (karyawan swasta) dan Edna Dibayanti (karyawan swasta).
"Kedua saksi dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.
KPK resmi menahan Ferdy Yuman pada Minggu, 10 Januari 2021. Plh Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto menyatakan, Ferdy Yuman merupakan sopir yang bekerja untuk keluarga Rezky sejak 2017. Dia disebut berperan besar dalam upaya Nurhadi sembunyi dari kejaran KPK.
Salah satunya adalah ketika KPK berupaya menangkap Nurhadi pada Juni tahun lalu di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat itu, menurut Setyo, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner hitam dengan pelat nomor kendaraan yang diduga palsu.
Mobil itu terparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap-siap menjemput Rezky Herbiyono bersama keluarganya.
"Saat tim mendekati mobil tersebut, FY langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan, sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah Nurhadi dan berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky Herbiyono di dalam rumah tersebut," kata Setyo.
Ia menjelaskan, pada 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan daftar pencairan orang (DPO) atas nama tersangka Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Selain itu, menurut Setyo, Ferdy Yuman juga berperan aktif dalam penyewaan rumah di Jalan Golf 17 Suite 1 yang digunakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam pelariannya.
"Pada Februari 2020, FY atas perintah dari Rezky Herbiyono membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta," kata Setyo.
Pada bulan yang sama, lanjut dia, Nurhadi bersama dengan istrinya Tin Zuraida dan keluarga Nurhadi lainnya beserta dua asisten rumah tangga menempati rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tersebut.
Selain itu, kata dia, pada Juli 2020, tim penyidik KPK menggeledah di rumah keluarga Ferdy yang berlokasi di Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, namun Ferdy dan pihak keluarganya tidak kooperatif.
KPK menjerat Nurhadi sebagai buronan pada Februari 2020. Dia dijerat kasus suap dan gratifikasi senilai total Rp46 miliar dalam kurun waktu 2011-2016.