Polisi Sebut Menantu Rizieq Menghalangi Pencegahan Penyakit Menular

Imam Besar Habib Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan dan diborgol usai pemeriksaan.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Polri mengungkap peran tersangka menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, dan Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Kota Bogor, dr Andi Tatat, dalam kasus menghalangi Satgas COVID-19.

“Dia (Hanif Alatas) turut membantu menghalang-halangi proses pencegahan penyebaran penyakit menular,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi pada Selasa, 12 Januari 2021.

Hanif Alatas, katanya, mengakui pergi ke RS Ummi Kota Bogor bersama Habib Rizieq Shihab tapi tidak kooperatif untuk membantu Gugus Tugas COVID-19 Kota Bogor dalam memutus rantai penularan COVID-19. Hanif tidak memberikan informasi yang benar atas hasil tes usap (swab) Habib Rizieq kepada Satgas COVID-19.

Baca: 3 Kasus Seret Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka

Sedangkan peran Direktur Utama RS Ummi sebagai penanggung jawab seharusnya terbuka terhadap pasien yang terpapar COVID-19. Apalagi, rumah sakit itu menjadi rumah sakit rujukan. “Kalau memang dia tidak mau kerja sama, ya, jangan jadi rumah sakit rujukan,” ujarnya.

Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan Direktur Rumah Sakit Ummi Bogor, Andi Tatat, ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis kasus dugaan menutupi hasil pemeriksaan swab test COVID-19 pada Habib Rizieq.

Ketiganya dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Hasil dalam penyelidikan dan penyidikan konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Disebutkan dalam Pasal 14 Ayat 1, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Kemudian, Pasal 14 ayat 2 bunyinya barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Sedangkan untuk Pasal 216 KUHP Ayat (1) berbunyi barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Pasal 14 Ayat 1 UU 1 Tahun 1956 berbunyi barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.

Sedangkan Ayat (2) berbunyi barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.