Faktor Usia, Sultan HB X Tidak Masuk Penerima Vaksin Tahap Pertama

Sri Sultan Hamengkubuwono X
Sumber :
  • VIVA/Wahyu Firmansyah

VIVA – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan melakukan vaksinasi COVID-19 tahap pertama pada 14 Januari 2021. Untuk tahap pertama ini, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X tidak akan menjadi penerima vaksin.

Kepala Dinkes DIY, Pembajun Setyaningastutie menerangkan, usia Sultan HB X yang lebih dari 60 tahun menjadi pertimbangan tersendiri. Pembajun menjabarkan, untuk vaksin Sinovac, acuan penerima vaksin berumur 18 hingga 59 tahun.

Pembajun menerangkan, Sultan HB X baru akan divaksin COVID-19, apabila ada vaksin dengan rentang usia penerima lansia.

“Teman-teman sudah tahu kalau Sinovac ini uji trial-nya untuk usia 18-59 tahun, nah sedangkan yuswo (umur) Ngarsa Dalem (Sultan HB X) sudah di atas itu. Atas rekomendasi para ahli, beliau (Sultan HB X) tidak boleh menerima vaksin Sinovac. Nanti ada vaksin untuk lansia, tetapi nanti tetap hadir untuk memberikan dukungan," ujar Pembajun, Senin 11 Januari 2021 dalam zoom meeting.

Pembajun menuturkan, untuk vaksinasi awal pada 14 Januari 2021, akan ada 15 pejabat publik maupun tokoh masyarakat yang menjadi penerima vaksin. Sebanyak 15 pejabat dan tokoh masyarakat ini di antaranya adalah wakil gubernur DIY, sekretaris daerah DIY, kepala Dinkes DIY, tokoh agama, perwakilan organisasi profesi, TNI, Polri, dan tokoh masyarakat.

“Vaksinasi 14 Januari 2021 akan dilakukan di Bangsal Kepatihan (kantor Gubernur DIY). Kami berharap ini bisa menjadi edukasi bagi masyarakat. Sengaja di Bangsal Kepatihan karena takutnya kalau dilakukan di rumah sakit, masyarakat nanti akan datang ke rumah sakit untuk melihat secara langsung," ujar Pembajun.

Baca juga: BPOM Keluarkan Izin, Vaksin COVID-19 Sinovac Dinyatakan Aman