Praperadilan Keluarga Laskar FPI Ditunda Dua Pekan

Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan salah satu keluarga laskar FPI yang tewas ditembak dalam peristiwa KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, mengatakan dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal Siti Hamidah, menyatakan sidang ditunda karena pihak termohon yaitu Bareskrim Polri tidak hadir. Sidang ditunda sampai dua minggu ke depan.

"Termohon tidak hadir, maka sidang ditunda sampai tanggal 25 Januari 2021 ,” ujar Suharno ketika dikonfirmasi, Senin, 11 Januari 2021

Suharno menyebut permohonan terdaftar dengan nomor registrasi 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL.

Sebelumnya diberitakan, keluarga almarhum Muhammad Suci Khadavi Putra, salah seorang anggota Laskar FPI yang tewas tertembak di peristiwa Karawang, menggugat Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan Praperadilan ini menyoal penyitaan barang-barang pribadi milik Khadavi. Pihak keluarga pun telah menggandeng advokat dan konsultan hukum pada kantor Boyamin Saiman Law Firm untuk gugatan ini.

"Sudah didaftarkan tanggal 28 Desember 2020. Sidang perdana rencananya hari ini," kata salah satu kuasa hukum keluarga laskar FPI, Kurniawan Adi Nugroho, dihubungi awak media, Senin, 11 Januari 2021. 

Kurniawan menjelaskan, Khadavi ini masih berstatus terlapor bukan tersangka. Oleh karena itu, menurutnya, tak adanya izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat memperlihatkan penyitaan yang dilakukan tak sesuai prosedur dan melawan hukum.

Adapun barang-barang yang disita antara lain, 1 set seragam laskar khusus FPI; 1 unit handphone merek Oppo F11 dengan simcard nomor: 0812-8763-5543; SIM A atas nama M. Suci Khadavi Putra; dan SIM C atas nama M. Suci Khadavi Putra.

Selain itu, kata dia, KTP atas nama M. Suci Khadavi Putra; Kartu mahasiswa atas nama M. Suci Khadavi Putra; Uang untuk pembayaran biaya kuliah dalam bentuk tunai sebesar Rp2,5 juta.

Dalam permohonannya, lanjut Kurniawan, pemohon minta PN Jakarta Selatan bisa memeriksa dan memutus sejumlah hal. Di antaranya, menyatakan secara hukum Bareskrim telah melakukan penyitaan yang tidak sah; menyatakan secara hukum, segala data dan/atau informasi yang didapat Bareskrim dari barang-barang milik Khadavi sebagai data dan/atau informasi yang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti. 

Selain itu, tekan Kurniawan, memerintahkan Bareskrim untuk mengembalikan barang milik Khadavi kepada pemohon atau kuasa hukumnya, segera setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan termohon untuk membayar biaya perkara," ujarnya. (ase)