Ikuti Aturan PSBB Ketat DKI, 75 Persen Pegawai KPK Bekerja dari Rumah

Gedung Merah-Putih KPK
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lagi-lagi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total atau seperti pada awal pandemi COVID-19. Langkah tersebut menyikapi terus meningkatnya kasus positif COVID-19 di wilayah Jakarta.

Instrumen tersebut juga terdampak pada sektor perkantoran yang ada di Jakarta, seperti halnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tetap menerapkan sistem hanya 25 persen pegawai yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO), selebihnya 75 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Terhitung tanggal 11 Januari 2021, diberlakukan ketentuan kehadiran fisik menggunakan proporsi 25% (dua puluh lima persen) BDK dan 75% (tujuh puluh lima persen) BDR ," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Senin, 11 Januari 2021.

Ali lebih jauh menuturkan, untuk pengaturan sistem jam kerja, KPK masih menerapkan sistem 8 jam kerja bagi pegawai yang bekerja di kantor.

"Hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 WIB - 17.00 WIB, dan hari Jumat pukul 08.00 WIB - 17.30," kata Ali.

Ali juga memastikan setiap pegawai yang mendapatkan jadwal untuk Bekerja Dalam Kantor (BDK) wajib mematuhi protokol kesehatan.

"Memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, rutin mencuci tangan, serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya. (ase)