Pinangki Akan Hadapi Tuntutan Hukuman Hari Ini

Sidang Jaksa Pinangki
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Terdakwa Pinangki Sirna Malasari, menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Senin 11 Januari 2021.

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Kejaksaan Agung, Pinangki itu didakwa menerima suap untuk kepentingan Djoko Tjandra.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Rabu, 23 September 2021, Pinangki didakwa menerima USD 500.000 dari Djoko Tjandra atas upaya fatwa MA. Agar saat Djoko pulang ke Indonesia tidak dapat dieksekusi atau tidak perlu menjalani hukuman 2 tahun penjara. 

Baca juga: Ada Longsor di Gunung Mas, Jalur Menuju Puncak Ditutup

Djoko merupakan terpidana Kejaksaan Agung terkait kasus hak tagih Bank Bali.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu pekan lalu, Pinangki Sirna Malasari menyebut Kejaksaan Agung sudah mengetahui keberadaan Djoko Tjandra, bahkan sebelum Pinangki melaporkan ke institusi penegak hukum tersebut.

"Ada laporan dari wartawan kalau Djoko Tjandra mengajukan PK. Saya kirim WA ke Aryo, saya sampaikan ke dia: Mas Aryo, ini kok ada orang PK tapi orangnya tidak lapor ke Kejaksaan? Orangnya tak hadir. Dijawab Aryo: Iya mbak saya akan laporkan ke direktorat dia, dan ternyata menurut Aryo dari institusi sendiri sudah tahu (mengenai Djoko Tjandra). Bukan saya yang laporkan dan saya tidak tahu kalau Kejaksaan (Agung) sudah tahu," kata Pinangki.

Aryo yang dimaksudkan oleh Pinangki adalah kepala Sub Direktorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Agung.

Pinangki mengaku mendapat informasi soal keinginan Djoko Tjandra untuk mengajukan peninjauan kembali adalah pada 27 Juni 2020.

Pinangki bahkan mengungkapkan Djoko Tjandra ingin kembali ke Indonesia dari pelariannya karena sudah tidak lagi didukung pemerintah Malaysia.

"Awal rencana keberangkatan kami ke Malaysia untuk bertemu Pak Djoko Tjandra berdasarkan keterangan Rahmat yang sudah kenal Djoko Tjandra lebih dulu, Djoko Tjandra berencana akan menyerahkan diri ke Indonesia karena sudah tidak didukung secara politik oleh pemerintahan Malaysia," jelas Pinangki.

Karena mengetahui hal itu, Pinangki menyebut dia berinisiatif mengenalkan Anita Kolopaking sebagai penasihat hukum ke Djoko Tjandra dalam proses penyerahan diri Djoko Tjandra pada pertemuan 12, 19, dan 25 November 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Memang dari Direktorat Uheksi sudah memantau keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia tapi karena proses hubungan politik bilateral harus ada MLA (mutual legal assistance) jadi harus ada proses lain, tetapi mereka (Direktorat Uheksi) sudah memantau keberadaannya," kata Pinangki.

Ia pun menyebut sudah menunjukkan foto-foto Djoko Tjandra kepada Aryo.

"Saya tunjukkan foto-fotonya ke Aryo, ke Kasi Uheksi dan rencana itu (mengenalkan Anita Kolopaking) saya sampaikan ke Aryo karena memang rencana awalnya walaupun melakukan eksekusi maka eksekusinya harus lewat dia karena saya tidak tahu eksekusinya biasanya lewat siapa," kata Pinangki.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar USD 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana Djoko Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar USD 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan permufakatan jahat bersama dengan mantan Politikus Nasdem, Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai USD 10 juta dolar AS.