KSP Bantah IPW soal Paket Kapolri-Wakapolri

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Analisa Indonesia Police Watch (IPW) yang menyebut Istana Kepresidenan akan memajukan paket Komjen Gatot Eddy Pramono dan Komjen Listyo Sigit sebagai Kapolri dan Wakapolri dibantah oleh Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Donny Gahral Adiansyah.

Donny mengatakan, hingga kini belum ada pembicaraan di lingkungan Istana untuk mengusung Komjen Gatot sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis yang akan pensiun bulan depan. 

Ia juga memastikan, belum ada pembicaraan resmi soal nama calon Kapolri lain yang akan dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tidak ada, (pembahasan). Belum ada nama-nama. Kita tunggu saja, ini masih dalam proses," kata Donny kepada wartawan, Kamis, 7 Januari 2020.

Ia menambahkan, sampai saat ini belum diketahui waktu pasti kapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyerahkan nama calon Kapolri ke DPR RI. Donny mengaku belum ada arahan terkait hal tersebut.

Menurutnya, semua pihak boleh saja menyampaikan pendapat terkait pergantian pimpinan Korps Bhayangkara. Namun hingga kini, tekannya, belum ada pembahasan soal siapa perwira tinggi polri yang akan dipilih Presiden sebagai Kapolri.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut angkat bicara atas beredarnya sejumlah nama yang digadang akan menjadi Kapolri.

Menurut Mahfud, nama-nama calon Kapolri yang beredar masih sebatas spekulasi. "Belum ada yang final, semua nama yang beredar masih spekulasi, tunggu saja," ujar Mahfud dalam keterangannya, Kamis, 7 Januari 2020.

IPW sempat mengutarakan bocoran terkait calon Kapolri. Menurut Presidium IPW Neta S. Pane, Istana bakal mengajukan paket dalam proses pergantian Kapolri.

Neta menilai, Wakapolri Komjen Gatot Eddy akan naik sebagai Kapolri, lalu jabatan yang ditinggalkan Gatot akan diisi oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit.

Masa dinas Jenderal Idham akan habis pada 1 Februari 2021. Aturan perundang-undangan mewajibkan Presiden mengajukan calon pengganti ke DPR 20 hari sebelum masa bakti Kapolri habis.