Alasan Pemerintah Berlakukan PPKM di Jawa-Bali hingga 25 Januari

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Sumber :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden

VIVA – Pemerintah memutuskan untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, terhitung 11-25 Januari 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, membenarkan bahwa kondisi akhir-akhir ini terjadi peningkatan kasus yang cukup tinggi dari hari ke hari. Hal ini menjadi alarm bagi pemerintah, untuk membuat kebijakan agar situasi terkendali.

"Kita lihat berbagai analisis, kontribusi kasus nasional berada di daerah Jawa dan Bali, meskipun ada juga beberapa wilayah lain. Jadi kita harus lakukan pengetatan, agar kasus terkendali tidak timbul korban dan jadi modal aktivitas sosial ekonomi ke depan," kata Wiku dalam talkshow daring BNPB, Kamis 7 Januari 2021.

Baca juga: Erick Thohir Tegaskan Vaksin COVID-19 Tak Asal Diklaim Halal

Wiku menegaskan, kebijakan PPKM bersifat pembatasan, bukan pelarangan. Pemerintah berharap melalui langkah baru tersebut, kasus COVID-19 di Indonesia bisa terkendali dan stabil.

"Kita harus bertahan cukup panjang. Seperti yang dikatakan Presiden, kita harus gas dan rem. Jadi ini yang kita lakukan," ungkapnya.

Dalam diskusi terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, mengatakan, melalui PPKM, pemerintah mengatur tempat-tempat yang menciptakan kerumunan di Jawa dan Bali.

Untuk kantor harus melaksanakan kerja dari rumah atau work from home 75 persen dan institusi pendidikan secara daring.

Adapun sektor esensial, ditegaskannya beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan. Begitu juga konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. (art)