Dewan Pengawas KPK Terima 247 Laporan Pengaduan Sepanjang 2020
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewan Pengawas KPK menerima dan menindaklanjuti hampir 200 surat pengaduan laporan dari masyarakat sepanjang 2020. Hal itu berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
"Selama tahun 2020, Dewan Pengawas KPK telah menerima dan menindaklanjuti 247 surat pengaduan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, yang selanjutnya dilakukan telaah dan/atau klarifikasi," kata anggota Dewas KPK, Artidjo Alkostar dalam jumpa pers di Gedung C1 KPK, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Januari 2021.
Artidjo menuturkan bahwa dari 247 surat pengaduan, 87 laporan selesai diproses dengan surat jawaban ke pelapor. Lalu, 60 laporan diteruskan ke unit kerja terkait di KPK. Dan 100 laporan di file atau arsip.
"Mungkin alamatnya tidak jelas, juga mungkin yang berulang-ulang," ujarnya.
Laporan pengaduan yang diterima Dewas itu juga dapat menjadi bahan pengawasan bagi Dewan Pengawas dalam rapat pelaksanaan koordinasi pengawasan tugas dan wewenang KPK.
"Pengaduan diterima dari pengaduan masyarakat baik tertulis, lisan akan kita verifikasi kebenaran akurasinya, bisa juga dari berita, bisa juga sumber-sumber lainnya. Setiap keluhan pemberitaan akan kita sikapi dengan bijak sehingga setiap keluhan akan dianggap bernilai," ujarnya.
Selain itu, Dewas melakukan kegiatan monitoring atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dilaksanakan melalui tinjauan lapangan ke empat lokasi yaitu Bandung, Sumedang, Banten, dan Banjarmasin.
Kegiatan monitoring dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan yang diterima oleh Dewan Pengawas dan/atau hasil rakorwas. Pelaksanaan kegiatan monitoring dilakukan melalui pemantauan ke lapangan khususnya terhadap benda sitaan KPK yang mempunyai nilai ekonomis (benda sitaan berupa aset).
Kemudian wawancara dengan petugas Rupbasan dan/atau pihak-pihak terkait yang menerima penitipan aset-aset sitaan KPK.
"Sasaran pelaksanaan monitoring di antaranya untuk memastikan pengelolaan yang dilakukan KPK selama proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan akuntabel dalam rangka capaian optimalisasi asset recovery," tuturnya.