KPK Anggarkan Renovasi Kantor Dewas, Angkanya Capai Rp881 Juta

Dewan Pengawas KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui menganggarkan keperluan renovasi Gedung ACLC KPK, yang merupakan kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Anggaran untuk merenovasi Gedung ACLC KPK itu mencapai Rp881 juta.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, tidak ada jumlah anggaran sebesar Rp800 juta untuk pembuatan ruang sidang pada Dewas KPK," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 7 Januari 2021.

Ali menuturkan, KPK menganggarkan Rp881 juta untuk keperluan renovasi ruang kerja gedung pada ACLC KPK di Kav C1 khususnya lantai 6.

"Namun benar pada anggaran tahun 2020 ada pagu anggaran belanja modal kurang lebih Rp881 juta untuk keperluan renovasi ruang kerja gedung pada ACLC KPK di Kav C1 khususnya lantai 6," kata Ali.

Ali menyampaikan, pada 2020 telah ditetapkan pemenang tender pelaksanaan pekerjaan renovasi dengan nilai kontrak sekitar Rp264,9 juta dan sudah selesai dikerjakan.

"Di antaranya pekerjaan renovasi musala, pembuatan tiga ruang rapat kecil dan ruang sidang," kata Ali.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, mengakui pihaknya mengusulkan fasilitas ruang sidang etik. Namun ia membantah meminta anggaran untuk fasilitas ruang sidang tersebut.

"Dewas sama sekali tidak membuat anggaran untuk ruang sidang etik. Dewas hanya minta difasilitasi untuk ruang sidang etik, yang menganggarkan atau membangun bukan Dewas," kata Albertina. (ase)

Baca juga: Zumi Zola Ajukan PK, KPK Singgung Keseriusan MA Berantas Korupsi