Geledah Pemkot Batu, KPK Sita Dokumen Penting Perizinan Tempat Wisata

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah lingkungan Balai Kota Among Tani, Batu, Jawa Timur, Rabu, 6 Januari 2021.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen proyek pekerjaan dan perizinan tempat wisata pada Dinas Pariwisata Kota Batu tahun 2011-2017.

Dokumen-dokumen itu ditemukan penyidik saat menggeledah sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu pada Rabu, 6 Januari 2021.

"Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perizinan-perizinan tempat wisata pada Dinas Pariwisata Kota Batu kurun waktu tahun 2011-2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 7 Januari 2021.

Ali menuturkan, tim penyidik selanjutnya bakal menganalisis dan melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen tersebut.

Diketahui, penggeledahan yang dilakukan di Dinas Pekerjaan Umum, dan Penataan Ruang (PUPR); Dinas Pariwisata; dan Dinas Pendidikan Kota Batu itu berkaitan dengan penyidikan dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu pada 2011-2017.

Pada Selasa kemarin, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi atas nama Moh Zaini selaku pemilik PT Gunadharma Anugerah, dan Kristiawan yang merupakan mantan pengurus rumah tangga mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Sebagai informasi, pada September 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan.

Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.

Adapun KPK sudah menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan direktur PT Dailbana Prima.

Baca Juga: Akun Twitter Like Video Porno, Fadli Zon: Mungkin Ada Kelalaian Staf