Hakim Cecar Pinangki Telusuri Peran Andi Irfan Sebagai Politisi

Jaksa Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jaka
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Majelis hakim mencecar terdakwa Pinangki Sirna Malasari, terkait peran Andi Irfan yang saat itu adalah politisi. Karena Pinangki terkesan begitu percaya kepada mantan politisi Partai Nasdem itu, dalam upaya pengurusan fatwa di MA untuk Djoko Tjandra.

Itu terjadi dalam sidang perkara dugaan suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat dengan terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari, Rabu, 6 Januari 2021.

Ketua Majelis Hakim, IG Eko Purwanto mengkonfirmasi Pinangki banyak hal. Terutama terkait alasan mengajak mantan Andi Irfan Jaya untuk bertemu terpidana Djoko Soegiarto Tjandra di Malaysia.

Baca juga: Zumi Zola Ajukan PK, KPK Singgung Keseriusan MA Berantas Korupsi

Hakim IG Eko mempertanyakan kapasitas dan peran Andi Irfan dalam pengurusan permintaan fatwa ke Mahkamah Agung melalui Kejagung agar Djoko Tjandra tidak dapat dieksekusi saat kembali ke Indonesia. 

Pinangki bardalih bahwa Andi Irfan mengaku mempunyai jaringan yang bisa membantu Djoko Tjandra.

"Mohon izin yang mulia, jadi antara tanggal 20 sampai dengan 25 (November 2019) saya menceritakan kepada Irfan bahwa ada Djoko Tjandra dan Anita (Anita Kolopaking). Kemudian Irfan bilang, bahwa dia (Andi Irfan) bisa bantu (Djoko Tjandra) dengan jaringan dia," kata Pinangki menjawab pertanyaan Hakim Eko Purwanto.

Mendengar jawaban Pinangki, Hakim Eko pun mencecar mengenai jaringan yang dimiliki Andi Irfan. Namun, Pinangki berdalih tak mengetahui mengenai jaringan yang dikatakan Andi Irfan.

"Saya kurang paham Yang Mulia. Siapanya atau bagaimana saya kurang paham itu. Tapi dia (Andi) mengatakan, ‘iya bisa’, gitu saja," kata Pinangki di Pengadilan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021.

Tak puas  jawaban Pinangki, Hakim Eko kembali mencecarnya. Hakim Eko mengaku memahami alasan Pinangki mengajak Anita yang berlatar advokat lantaran akan menjadi kuasa hukum DJoko Tjandra. Namun, Hakim ragu Pinangki tidaklah mengetahui jaringan yang dimiliki oleh Andi Irfan. Apalagi, Pinangki telah lama mengenal Andi Irfan. 

Selain itu, Pinangki juga membantah keterangan Djoko Tjandra yang menyebut kehadiran Andi Irfan lantaran tidak ingin berurusan dengan pegawai negeri. Namun, menjawab hal itu, Pinangki hanya menyebut Andi Irfan memiliki teman yang banyak.

"Temannya banyak, teman di mana? Dalam bidang apa?" tanya Hakim Eko.

"Secara spesifik tidak, tapi saya serahkan kembali ke pak Djoko Yang Mulia. Jadi supaya Pak Djoko yang background check saja Yang Mulia," kata Pinangki.

Hakim Eko memandang jawaban Pinangki tidak masuk akal. Eko meyakini Pinangki mengajak Andi Irfan bertemu Djoko Tjandra lantaran mengetahui kapasitasnya, termasuk dalam membantu kesulitan Djoko Tjandra.

"Intinya bahwa jaringan Irfan adalah jaringan terkait dengan urusan kasus Djoko Tjandra?" Cecar Hakim Eko.

"Iya Yang Mulia," jawab Pinangki.

Hakim Eko kembali menanyakan jaringan yang dimaksud Andi Irfan dalam lingkup Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung atau DPR. Hakim Eko bahkan menyinggung latar belakang Andi Irfan yang merupakan politikus Partai Nasdem saat itu.

"Apakah karena Irfan punya latar belakang politisi Nasdem?” tanya Hakim Eko.

Pinangki sempat beberapa saat terdiam. Lalu menjawab tak memahami jaringan yang dimaksud. Ia mengaku hanya menyampaikan pesan Andi Irfan kepada Djoko Tjandra mengenai akses dan jaringan yang dimilikinya tanpa menjelaskan lebih spesifik.

"Ya bahasanya waktu itu dia (Andi Irfan) hanya mengatakan bisa (bantu) dengan akses saya dan jaringan saya. Saya sampaikan ke pak Djoko dan pak Djoko waktu itu belum mengiyakan kemudian sehari setelahnya dia mengatakan oke bawa saja ke sini," kata Pinangki.

Diketahui, Pinangki menghubungi Andi Irfan Jaya pada 22 November 2019, untuk menemui Djoko Tjandra di Malaysia pada 25 November 2019. 

Selain keduanya, advokat Anita Kolopaking juga turut serta ke Malaysia. Ketiganya bertemu Djoko Tjandra di kantornya, di The Exchange 106 di Kuala Lumpur, Malaysia. 

Dalam pertemuan itu, Pinangki memperkenalkan Andi Irfan sebagai sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia. Ketiganya kemudian menjelaskan dan menyerahkan action plan kepada Djoko Tjandra untuk mengurus permintaan fatwa ke Mahkamah Agung melalui Kejagung.