Ridwan Kamil Bakal Wajibkan WFH di Zona Merah COVID-19 per 11 Januari
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berencana memberlakukan work from home (WFH) alias bekerja dari rumah sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam upaya memutus rantai penularan COVID-19.
Menurutnya, imbauan ini berlaku bagi seluruh kepala daerah terutama yang berada di zona merah penyebaran COVID-19.
"Agar kepala daerah segera fokuskan perencanaan work from home untuk daerah-daerah yang ketinggiannya memang agak tinggi termasuk Jawa Barat," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Rabu, 6 Januari 2021.
Baca: Mau Ungkap Asal Usul COVID-19, Penyelidik WHO Ditolak Masuk ke China
Dengan demikian, katanya, pembatasan jam operasional fasilitas umum akan diberlakukan makin ketat dan kajian untuk kematangan pelaksanaan pola itu.
"Jadi, Jawa Barat yang akan melakukan work from home itu ada Bodebek dan Bandung Raya. Dimulai tanggal 11 Januari selama dua minggu ke depan," katanya.
Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan di wilayah Jawa dan Bali menyusul kasus positif COVID-19 yang makin meningkat.
"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021.
Airlangga menuturkan, pembatasan ini berlaku pada rentang waktu 11-25 Januari 2021. Ketentuannya di antaranya work from home 75 persen dan menutup pusat perbelanjaan pukul 19.00 WIB. (art)