Pemerintah Batasi Kegiatan Masyarakat di Wilayah Jawa dan Bali
- Dokumentasi Kemenko Ekonomi.
VIVA – Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan di wilayah Jawa dan Bali. Pembatasan secara terbatas ini berlaku karena kasus positif COVID-19 yang makin meningkat.
"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, usai rapat terbatas, di Istana Negara, Jakarta, Rabu 6 Januari 2021.
Airlangga menuturkan, pembatasan ini berlaku pada rentang waktu 11-25 Januari 2021. Adapun ketentuannya diantaranya work from home 75 persen dan menutup pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19:00.
"Kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen, dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu.
Baca juga: Emak-emak Berantas Tempat Judi, Polisi Klaim Sudah Sering Razia
Menurut Airlangga, kebijakan ini bukan pelarangan. Aktivitas di luar rumah tetap diperbolehkan asal dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.
Pembatasan juga diberlakukan tempat ibadah untuk kapasitas sebesar 50 persen, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara, serta kapasitas dan jam moda transportasi akan diatur.