Sediakan Layanan Esek-esek Gay, Ko Amin Dituntut 3 Tahun Penjara

Ilustrasi/Kelompok Pro Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender (LGBT).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Arus Pelangi

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut A Meng alias Ko Amin (51) dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan hukuman selama 3 tahun penjara. Terdakwa adalah pemilik pijat plus-plus dan SPA khusus gay di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa A Meng alias Ko Amin selama tiga tahun penjara," ujar jaksa Sabrina di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Syafril Batubara di ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 5 Januari 2021.

Dalam nota tuntutannya, Sabrina menyatakan A Meng alias Ko Amin dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain pidana penjara, JPU juga membebankan warga Jalan Abadi Ringroad Komp Residence Blok B 3, Kecamatan Medan Sunggal itu membayar denda Rp120 juta.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 2 bulan," kata Sabrina dalam sidang berlangsung secara virtual ini.

Usai mendengarkan tuntutan majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.

Mengutip dakwaan, Sabrina mengatakan kasus bermula sekira bulan Agustus 2017, terdakwa A Meng membuka sebuah tempat pelayanan jasa spa atau pijat di kompleks Setia Budi II Blok 9 No 2 Medan.

"Terdakwa membuka pelayanan seks sesama jenis pria (homo), dan merekrut atau mempekerjakan beberapa orang terapis yang tinggal di tempat spa tersebut," tutur Sabrina.

Kemudian, pada tempat spa pijat tersebut, terdakwa menyiapkan fasilitas pendukung berupa kamar-kamar untuk ruangan tempat spa pijat, peralatan-peralatan khusus dan peralatan seks seperti kondom, pelumas seks maupun sex toys.

"Adapun setiap tamu pria yang datang akan dilayani oleh terapis pria dengan biaya untuk paket all in sebesar Rp250.000, dengan pelayanan yang diterima berupa spa pijat dan pelayanan persetubuhan sesama pria seperti oral seks maupun anal seks/sodomi," urai jaksa.

Lalu, sambung jaksa Sabrina, dengan biaya tersebut, terapis akan mendapat bagian sebesar Rp150 ribu dan bagian untuk terdakwa sebesar Rp100 ribu, terdakwa juga memberikan kebebasan kepada terapis untuk melayani tamu di luar spa homo miliknya, namun mereka harus membayar kepada terdakwa sekitar Rp50 ribu per tamu.

"Bahwa tamu pelanggan spa pijat yang datang ke tempat terdakwa merupakan tamu pelanggan pria yang dicari oleh terdakwa dan sebagian tamu merupakan kenalan para terapis," kata JPU saat membacakan dakwaannya.

Selanjutnya, untuk menarik tamu pelanggan, maka terdakwa juga membuat iklan tentang spa pijat miliknya di salah satu media cetak/koran dengan mempromosikan tentang penyediaan layanan pijat untuk pria.

"Nah, pada 30 Mei 2020 sekira pukul 20.00 WIB, perbuatan terdakwa diketahui oleh beberapa personel kepolisian. Dari situ, petugas dari Polda Sumut mengamankan barang bukti berupa ribuan kondom dan pelumas," kata jaksa Sabrina. (ase)

Baca juga: Polisi Periksa Selebgram SC Terkait Prostitusi Online se-Indonesia