Kejaksaan Koordinasi dengan Komnas HAM Tuntaskan Kasus HAM Berat
- VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris.
VIVA - Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, mengatakan Tim Khusus Penuntasan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) akan berkoordinasi dengan Komisi Nasional HAM untuk menuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Menurut dia, tidak ada target waktu untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Nanti akan ada koordinasi dengan Komnas HAM. Kalau waktunya (masa kerja) enggak ada," kata Ali di Kejaksaan Agung pada Rabu, 6 Januari 2021.
Ia menyebut penuntasan kasus HAM ini cukup lama karena Komnas HAM tidak pernah melengkapi berkas perkara yang masih dianggap kurang. Padahal Komnas HAM memang punya wewenang untuk melengkapi berkas tersebut sebagai penyelidik.
"Bukan masalah bantu tidak bantu, undang-undang perintahnya begitu. Sama saja dengan polisi, kalau ada kekurangan yang melengkapi polisi," ujarnya.
Baca juga: Jaksa Agung akan Bentuk Satgas Penuntasan Pelanggaran HAM Berat
Makanya, Ali mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk memberikan petunjuk guna melengkapi berkas perkara yang belum memenuhi syarat formil dan materil. Saat ini, Tim Khusus HAM juga sedang menginventarisasi dan mengevaluasi 13 perkara dugaan kasus HAM berat.
"Ini baru diinvestarisasikan oleh tim, nanti kita laporkan kepada ketua tim, Pak Waja (Wakil Jaksa Agung)," kata dia.
Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah melantik 18 orang anggota Tim Khusus Penuntasan HAM. Sementara, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi ditunjuk sebagai Ketua Tim Khusus Penuntasan HAM.
Sedangkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono ditunjuk menjadi
Wakil Ketua Timsus HAM.
Selain itu, Sekretaris Jampidsus Raja Nafrizal ditunjuk sebagai Sekretaris Timsus HAM dan Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Yuspar sebagai Koordinator Timsus HAM. (ase)