Ancam Bubarkan FPI Baru, Polri Singgung Tak Punya Dasar Hukum

Ilustrasi anggota FPI saat aksi solidaritas muslim Rohingya
Sumber :
  • Anadolu Ajansi/Agoes Rudianto

VIVA –  Polisi menyampaikan akan tetap menindak dengan cara membubarkan kegiatan organisasi masyarakat atau ormas yang tak terdaftar. Hal ini juga berlaku terhadap Front Persatuan Islam yang merupakan pengganti dari Front Pembela Islam (FPI).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan demikian karena Front Persatuan Islam tak punya dasar hukum lantaran tak terdaftar. Dengan demikian, pemerintah bisa membubarkan kegiatan ormas tersebut.

“Nanti jika tidak punya dasar hukum karena tidak terdaftar, tentunya ini pun bisa menjadi alasan dari pada pemerintah untuk membubarkan atau melarang daripada kegiatan-kegiatan ormas yang tidak terdaftar seperti itu,” kata Rusdi di Jakarta pada Rabu, 6 Januari 2021.

Menurut dia, Front Persatuan Islam yang baru dideklarasikan harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Namun, ia mengatakan hal ini berlaku juga terhadap ormas lain, bukan hanya FPI. 

"Kalau dia sebagai ormas, tentu apabila ingin diakui sebagai ormas disesuaikan dengan undang-undang tentang keormasan,” ujarnya.

Maka itu, ia menekankan perlunya semua ormas termasuk Front Persatuan Islan mendaftarkan sesuai aturan. Sebab, ancaman larangan dan pembubaran oleh pemerintah akan ada. “Karena tidak mendaftarkan keorganisasiannya disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku, seperti itu,” jelas dia.

Sebelumnya, merespons kebijakan pemerintah yang melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI), para petinggi eks ormas tersebut mendeklarasikan nama baru. Mereka mendeklarasikan Front Persatuan Islam yang juga disingkat FPI.

Front Persatuan Islam dideklarasikan oleh sejumlah eks petinggi FPI pada Rabu, 30 Desember 2020. Selain Munarman, ada Ahmad Sabri Lubis dan Awit Mashuri. Ahmad Sabri Lubis sebelumnya Ketum DPP FPI. Pun, Awit merupakan Ketua DPP FPI.

Salah seorang deklarator Front Persatuan Islam, Munarman menyampaikan penjelasan perubahan nama ini sebagai ikhtiar melanjutkan perjuangan membela agama, negara sesuai dengan Pancasila serta UUD 1945. Menurutnya, kebijakan pemerintah yang merujuk surat keputusan bersama atau SKB 6 pejabat menteri dan lembaga negara yang melarang FPI dinilai melanggar konstitusi.

"Secara substansi keputusan bersama itu tak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas dan legitimasi," kata Munarman saat dikonfirmasi VIVA, Kamis, 31 Desember 2020.

Namun, nama Front Persatuan Islam kemungkinan akan berubah. Merujuk keterangan eks Wakil Sekretaris Umum FPI, Azis Yanuar bahwa nama yang kini disepakati bersama menjadi Front Persaudaraan Islam. "Insya Allah ya untuk nama Front Persaudaraan Islam," ujar Azis.

Baca Juga: FPI Jadi Front Persatuan Islam, Munarman: Sudah Lama Kita Antisipasi