UKM di Tangerang Gugat IKEA Supply AG Rp543 Miliar

Kursi majelis hakim (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Salah satu usaha kecil menengah (UKM) di kawasan Tangerang, Banten menggugat IKEA Supply AG ke Pengadilan Negeri Tangerang. UKM yang sudah memiliki badan hukum, PT ALN menggugat IKEA Supply AG sebesar Rp543 miliar.

Dikutip VIVA, Selasa 5 Januari 2021 dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang, gugatan itu diajukan PT ALN pada Senin 14 Desember 2020.

Dalam gugatan tersebut, IKEA Supply AG diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga penggugat menderita kerugian puluhan miliar rupiah. Gugatan yang ditujukan ke IKEA Supply AG itu terdiri atas gugatan materi Rp43 miliar dan immaterial sebesar Rp500 miliar. Gugatan tersebut bernomor 1170/Pdt.G/2020/PN.Tng. 

Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono membenarkan adanya gugatan tersebut. "Perkara 1170 / Pdt.G/2020 dengan penggugat PT Agri Lestari Nusantara dan tergugat PT IKEA," kata Arif saat dikonfirmasi.

Menurut Arif, acara persidangan Selasa ini tertanggal 5 Januari 2021 untuk panggilan tergugat, karena pada persidangan sebelumnya tergugat belum hadir.

Berdasarkan informasi, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang terungkap IKEA Supply AG merupakan perusahaan asing yang berdomisili di Swiss dengan alamat perwakilannya di Tangerang.

Sidang perkara 1170 Pdt.G, kembali ditunda hingga 12 Januari 2021, dikarenakan tergugat belum hadir. Agenda selanjutnya panggilan kembali ke-3 terhadap IKEA selaku tergugat.