Bareskrim Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu Jaringan Nigeria-Bekasi
- dok Polri
VIVA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka perempuan berinisial HM, yang diduga merupakan pengedar narkotika jaringan internasional, Nigeria-Bekasi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, dalam penangkapan itu aparat mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 28 Kilogram (Kg). Polisi melakukan pengungkapan di dua lokasi apartemen yang ada di bilangan Kota Bekasi.
"Total sabu yang disita sejumlah 28 kg," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin, 4 Januari 2021.
Argo memaparkan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa pada pertengahan Desember 2020 akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di daerah Bekasi melibatkan orang asing.
Informasi tersebut ditindaklanjuti tim Subdit I dengan penyelidikan mendalam dan pada hari Jumat, 25 Desember 2020, sekitar pukul 18.30 WIB di area Mall Lagoon Bekasi.
“Tim menangkap saudari HM yang sedang membawa paper bag berisi 1 kg narkotika jenis sabu di depan ATM center. Kemudian, tim melanjutkan penggeledahan di kamar apartemen tersangka, namun tidak ditemukan narkoba," papar Argo.
Setelah ditangkap, polisi melakukan interogasi terhadap HM. Dari keterangan yang bersangkutan diketahui bahwa barang haram itu didapatkan dari seseorang DPO bernama Hans.
"Didapat keterangan bahwa tersangka HM juga menyewa kamar di apartemen lainnya. Kemudian, pada hari Selasa, 27 Desember 2020 sekitar pukul 04.30 WIB petugas melakukan penggeledahan di kamar dan berhasil menemukan 27 kg sabu dikemas dalam teh China warna hijau," ujar Argo.
Adapun barang bukti yang disita di TKP pertama 1 kg sabu dikemas teh China warna hijau yang dibungkus plastik dan paper bag, satu unit HP, satu unit timbangan elektronik. Pada TKP kedua, disita 27 kg sabu dikemas teh China warna hijau. (ase)
Baca juga: Pemilik Sabu 201 Kg di Petamburan Ternyata Anggota FPI, Cek Faktanya