Penjelasan Polri Terkait Pembekuan Rekening atas Nama FPI
- VIVA / Willibodus (Jakarta)
VIVA – Rekening atas nama Front Pembela Islam (FPI) telah dibekukan usai diumumkan dibubarkan oleh pemerintah segala aktivitas kegiatan dan atribut pada Rabu, 30 Desember 2020. Namun, Polri menegaskan pembekuan rekening tak terkait kasus kematian enam laskar FPI.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya tidak melakukan penyelidikan terhadap rekening FPI dalam kasus tewasnya enam orang laskar FPI di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Yang jelas, tidak ada kaitan dengan kasus penyerangan yang sedang ditangani penyidik Pidum Bareskrim," kata Andi pada Senin, 4 Januari 2021.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pembekuan rekening FPI bukan merupakan wewenang dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Kalau terkait dengan hal tersebut (pembekuan rekening FPI), itu bukan kewenangan Polri. Kami belum ada informasi terkait hal tersebut,” tutur Ramadhan.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Umum FPI, Azis Yanuar mengatakan rekening Bank atas nama FPI telah dibekukan setelah dibubarkan oleh pemerintah. Menurut dia, dalam rekening tersebut ada uang puluhan juta rupiah.
“Iya [dibekukan rekening atas nama FPI], jumlahnya satu [rekening]. Cuma puluhan juta digarong juga,” kata Azis pada Senin, 4 Januari 2021.
Namun demikian, Azis mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum apa pun untuk membuka kembali rekening tersebut. Menurut dia, semua dipasrahkan kepada Allah Yang Maha Kuasa saja. “Hukum Allah saja untuk hadapi kezaliman," ujarnya.
Pemerintah resmi membubarkan organisasi FPI yang didirikan oleh Habib Rizieq Shihab. Pembubaran itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD pada Rabu, 30 Desember 2020.
"Bahwa FPI sejak Juni 2019 sudah bubar sebagai organisasi. Namun, tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, merazia dan provokasi," kata Mahfud.
Pembubaran FPI berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi negara terkait larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020.