Azis Syamsuddin Yakin Pemerintah Punya Kajian Matang Bubarkan FPI

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, mendukung sikap dan langkah pemerintah dalam hal pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Menurutnya, pemerintah tentunya sudah mempertimbangkan berbagai faktor dalam memutuskan.

"Saya mendukung Surat Keputusan Bersama tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI. Tentu pemerintah sudah memiliki informasi serta landasan yang kuat dalam membuat keputusan ini, terlebih ada sejumlah pengurus serta anggota FPI terlibat terorisme, juga tindak pidana lain menurut Menkopolhukam," Kata Azis melalui keterangan tertulis, Senin, 4 Januari 2021.

Baca juga: Maklumat Kapolri tentang FPI, Pakar Hukum Sindir Pelibatan TNI

Politikus Partai Golkar ini mengajak kepada semua elemen bangsa untuk bergotong royong menjaga eksistensi Pancasila dan UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Ia juga berharap masyarakat dapat tetap tenang dan tidak terprovokasi.

“Serta bijak dalam menyikapi ajakan-ajakan untuk menentang keputusan pemerintah membubarkan FPI,” ucapnya.

Terkait dengan keberatan pihak FPI terhadap keputusan pembubaran oleh pemerintah, ia menyarankan agar bisa ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku. Dan tidak ada pengerahan masa di masa pandemi COVID-19 saat ini.

“Silakan menempuh ke PTUN, jangan sampai ada kegiatan fisik yang dapat berdampak pada peningkatan COVID-19,” katanya.

Sebelumnya, Menkopolhkam Mahfud MD mengatakan pemerintah telah resmi membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI). Pembubaran itu berdasarkan keputusan bersama pejabat tinggi negara.

"Bahwa FPI sejak Juni 2019 sudah bubar sebagai organisasi. Namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, merazia, provokasi," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 30 Desember 2020.

Mahfud menyampaikan hal ini dihadiri oleh Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny Plate, Jaksa Agung Burhanudin, Kapolri Jenderal Idham Azis, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Boy Rafly Amar dan Kepala PPATK Dian Ediana Rae.

Dalam penjelasannya, Mahfud menegaskan FPI dilarang melakukan aktivitasnya lagi setelah pernyataan ini disampaikan.

"Pemerintah menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak punya landasan sebagai ormas maupun organisasi," kata Mahfud. (ase)