Politikus PD: Sejak Melek Politik, Baru Saya Dengar Maklumat Kapolri

Kapolri Jenderal Idham Azis
Sumber :
  • niaga.asia

VIVA –  Kapolri Jenderal Idham Azis disorot karena menerbitkan maklumat melarang masyarakat untuk mangakses dan menyebarluaskan konten Front Pembela Islam (FPI). Kritikan muncul sebagai respons maklumat tersebut.

Salah satu kritikan disuarakan politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik. Ia heran dengan diterbitkan maklumat kapolri karena baru mendengar istilah tersebut sejak jadi aktivis mahasiswa di era Orde Baru.

"Sejak melek politik, sebagai aktivis mahasiswa di masa Soeharto, baru kini saya mendengar "Maklumat Kapolri". Apakah isinya membatasi dengan sanksi hak asasi atas informasi?" demikian tulis Rachland di akun Twitternya, @RachlanNashidik yang dikutip VIVA, Minggu, 3 Januari 2021.

Dia menjelaskan setiap pembatasan seperti yang dimaksud maklum Idham Azis mestinya melalui UU dan tak bertentangan dengan konstitusi. 

"Sebab setahu saya, pembatasan hak harus melalui UU. Itupun hanya boleh sepanjang tak menabrak konstitusi," tambah Rachland.

Pun, ia melanjutkan, dalam politik, FPI bukan lah pemilih Partai Demokrat termasuk saat Pileg 2019 dan Pilkada 2017. Namun, bukan persoalan itu yang membuatnya simpati terhadap FPI.

"Bagi kami, cara pemerintah menggebuk FPI membahayakan hak-hak konstitusional semua warga negara.  Demi demokrasi dan hak asasi manusia, cara itu kami tolak!," sebut Rachland.

Sebelumnya, Kapolri Idham Azis menerbitkan maklumat nomor Mak/1/I/2021 terkait Kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI. Dengan maklumat itu, Idham 
melarang masyarakat mengakses hingga menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI).

Dalam maklumat tersebut juga mengatur larangan untuk masyarakat agar tak terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam memfasilitasi kegiatan yang menggunakan simbol dan atribut FPI.

Idham meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI.

Maklumat itu berdasarkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

"Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI)," demikian isi maklumat yang ditandatangani Idham Azis pada 1 Januari 2021