Maklumat Kapolri Soal FPI, Polri Jamin Tak Membredel Kebebasan Pers
- istimewa
VIVA – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Irjen Argo Yuwono menegaskan, Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis terkait Front Pembela Islam (FPI) tidak mengekang kebebasan pers.
Maklumat yang dimaksudnya bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian FPI. Maklumat itu ditandatangani Idham pada Jumat, 1 Januari 2021.
Bantahan tersebut disampaikan Argo untuk merespons pernyataan komunitas pers yang menilai poin 2 huruf d maklumat tersebut tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
Sebab, poin 2 huruf d itu berisi tentang larangan bagi masyarakat untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
"Ini gunanya untuk memberikan perlindungan dan jaminan keamanan, serta keselamatan masyarakat, maka mengeluarkan maklumat tersebut," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Januari 2021.
Argo pun membantah bahwa dengan adanya maklumat itu akan menggangu kebebasan pers di Indonesia.
"Dari kemarin mungkin banyak pertanyaan yang berkaitan dengan kebebasan pers maupun brekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkannya maklumat ini kita tidak artinya membredel berkaitan kebebasan pers," katanya.
Dia menjelaskan pelarangan tersebut berkaitan dengan tidak diperbolehkan untuk disebarkan kembali ataupun kemudian diberitakan kembali. “Itu yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri," tutur dia hari ini.
Argo menegaskan, maklumat tersebut berlaku selama tidak mengandung berita bohong, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), mengadu domba ataupun perpecahan dan menyinggung Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
"Namun jika mengandung hal tersebut tentunya tidak diperbolehkan apalagi sampai mengakses atau mengapload atau menyebarkan kembali yang dilarang ataupun yang ada tindak pidananya dapat dikenakan UU ITE," kata Argo hari ini.
Argo pun merinci ada empat poin yang tertulis atau tertuang di dalam maklumat Kapolri tersebut:
A. Masyarakat tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung, memfasilitasi kegiatan ataupun penggunaan atribut Front Pembela Islam.
B. masyarakat segera melaporkan kepada aparat bila menemukan ada suatu kegiatan, simbol front pembela islam maupun atribut serta tidak melaksankan tindak pelanggaran hukum
C. Mengedepankan Satpol PP yang didukung oleh TNI–Polri dalam memberikan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang dengan adanya spanduk atau banner, atribut atau pamflet dan hal lainnya terkait Front Pembela Islam.
D. Dan masyarakat tidak mengakses atau mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam baik melalui website maupun media sosial.