Satgas: Palsukan Surat Tes COVID-19 Bisa Dipenjara 4 Tahun

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito.
Sumber :
  • Dokumentasi Satgas COVID-19.

VIVA – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito angkat bicara terkait adanya peredaran surat tes polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 palsu. Ia mengingatkan masyarakat jangan sampai memalsukan surat keterangan hasil tes PCR COVID-19.

“Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini dan segera melaporkan pada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa," kata Wiku dalam siaran di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 31 Desember 2020.

Wiku mengatakan, masyarakat seharusnya memahami bahwa tindakan pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR sangat berbahaya. Sebab, surat tersebut menjadi dokumen prasyarat perjalanan yang digunakan untuk mencegah terjadinya penularan virus.

Selain itu pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR juga dapat menimbulkan korban jiwa, apabila orang yang memanfaatkan surat tersebut ternyata positif COVID-19 dan berpotensi menularkan virus ke orang lain.

Tentu saja pemalsuan surat tersebut bisa dijerat hukum pidana. Sesuai KUHP Pasal 267 Ayat (1), Pasal 268 Ayat (1) dan (2), dengan ancaman penjara selama 4 tahun.

“Jangan pernah bermain-main dengan (pemalsuan surat PCR) ini,” katanya.

Baca juga: Wakil Bupati Pamekasan Meninggal Dunia karena COVID-19