FPI Batal Gugat Pemerintah ke PTUN

Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Pihak Front Pembela Islam (FPI) menyatakan batal melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Milik Negara (PTUN) terkait pembubarannya. Hal tersebut dikonfirmasi tim penasihat hukum FPI Aziz Yanuar.

"Kami batalkan rencana ke PTUN," ujar Aziz saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 31 Desember 2020.

Baca juga: Pembubaran FPI Jadi Sorotan Media Asing

Aziz menjelaskan, pembatalan gugatan ke PTUN lantaran pihaknya menganggap Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri tersebut cacat. SKB enam menteri itu terkait dengan pembubaran FPI.

"Karena kami duga SKB itu adalah kotoran peradaban, sehingga tanggapan kami adalah bahwa kotoran itu kami buang saja di tong sampah. Selesai," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan FPI bakal melawan keputusan pemerintah yang membubarkan organisasi yang dipimpin Habib Muhammad Rizieq Shihab. FPI melawan dengan merencanakan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, pimpinan FPI Rizieq Shihab juga telah mendengar soal pembubaran tersebut. Habib Rizieq pun meminta tim hukumnya untuk menyiapkan upaya perlawanan melalui jalur hukum.

"Habib Rizieq bilang gini, 'tolong kita persiapan langkah-langkah hukum. Gugat melalui PTUN'," kata Sugito, beberapa waktu lalu.

Diketahui, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md mengumumkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Segala aktivitas dan atribut FPI pun dilarang sejak 21 Juni 2019.