Polisi Perpanjang Masa Penahanan Habib Rizieq
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Polisi memperpanjang masa penahanan atas Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk 40 hari ke depan. Habib Rizieq saat ini jadi tersangka kasus penghasutan dan melawan petugas terkait kerumunan orang dalam acara di Petamburan, Jakarta Pusat, November lalu. Dia kini tengah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan perpanjangan ini karena masa penahanan Habib Rizieq akan habis pada 31 Desember 2020.
“Penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021,” kata Argo di Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020.
Menurut dia, perpanjangan masa tahanan kepada Habib Rizieq ini sesuai dengan Pasal 24 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tujuannya, penyidik masih membutuhkan keterangan dari tersangka tersebut.
“Untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, makanya masa penahanan diperpanjang,” ujarnya.
Namun, Argo mengatakan Habib Rizieq tidak mau menandatangani berita acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan. Tentu, penyidik menghormati keputusan Habib Rizieq dengan tetap membuat berita acara penolakan.
"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," jelas dia.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020. Habib Rizieq menjalani pemeriksaan kurang lebih 14 jam dengan dicecar 84 pertanyaan.
Dalam kasus ini, ada enam orang yang jadi tersangka. Mereka adalah Habib Rizieq, Ketua panitia acara pernikahan putri Habib Rizieq, Haris Ubaidillah; Sekretaris panitia yaitu Ali Bin Alwi Alatas; Penanggung jawab keamanan acara yang juga Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi; Penanggung jawab acara yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat FPI, Sobri Lubis; dan terakhir adalah Kepala Seksi Acara, Habib Idrus.
Habib Rizieq dipersangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia terancam pidana penjara maksimal enam tahun dalam kasus penghasutan dan melawan petugas terkait pengusutan kerumunan massa simpatisan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Untuk Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.
Kemudian, isi Pasal 216 ayat (1) yakni 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000'. (ren)
Baca Juga: Menengok Lagi Hebohnya Kasus Chat Balada Cinta HRS-Firza Husein