TNI-Polri Copot Atribut FPI dan Spanduk Habib Rizieq di Tangerang
- VIVA/Sherly (Tangerang)
VIVA – Polisi dari Polres Kota Tangerang, beserta personel TNI dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, mencopot sejumlah atribut dan simbol milik organisasi Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu, 30 Desember 2020.
Salah satunya di kawasan Citra Raya Cikupa, Tangerang. Di tempat itu, petugas mencopot spanduk dukungan kepada Habib Rizieq Shihab yang dikenal sebagai Imam Besar FPI.
Pencopotan itu setelah adanya Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor 220/4780 tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Kb/3/12/2020 tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI.
"Berdasarkan ketentuan yang ada spanduk dan simbol FPI kita copot, kegiatan ini pun merupakan patroli skala besar dan akan dilakukan selama beberapa hari ke depan," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary.
Pencopotan ini pun dilakukan petugas gabungan, baik TNI-Polri hingga pihak pemerintah melalui Satpol PP Kabupaten Tangerang. Terdapat beberapa titik penyisiran, mulai dari Tigaraksa, Cikupa, hingga Pasar Kemis.
Kapolres pun meminta agar masyarakat mau bekerja sama dengan petugas untuk menertibkan spanduk dan atribut FPI dengan cara melakukan pelaporan.
"Kita juga minta kerjasamanya, kalau masyarakat lihat masih ada atribut FPI yang terpasang, tolong laporkan ke kami, karena hal ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," ujar Kapolres. (ren)