Jadi Ormas Terlarang, Aset FPI Terancam Disita Negara

Suasana di sekitar sekretariat DPP FPI, Petamburan, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA/Wilibrodus

VIVA – Pemerintah telah menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Dengan demikian segala kegiatan yang dilakukan FPI tidak memiliki landasan sebagai organisasi.

Lalu bagaimana dengan aset atau lahan yang dimiliki oleh ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu? Aset FPI yang berada di tanah negara juga terancam akan disita oleh negara.

"Itu hampir pasti," kata juru bicara Badan Pertanahan Nasional, Taufiqulhadi, ketika dikonfirmasi, Rabu, 30 Desember 2020.

Meskipun demikian, Taufiqulhadi tidak memastikan kapan tepatnya lahan FPI akan disita. Dia hanya menegaskan aset FPI yang ada di tanah negara bukanlah milik mereka.

"Tapi apakah sudah sejauh itu, itu kita belum tahu. Tapi aset FPI di tanah negara, pasti akan diambil oleh pemilik lahan kembali," ujar Taufiqulhadi.

Sama halnya dengan Pondok Pesantren Markaz Syariah milik FPI. Taufiqulhadi mengingatkan sebelum pembubaran FPI, pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang mengklaim Markaz Syariah menduduki lahan mereka juga sudah meminta lahan itu agar dikembalikan.

"Sebelum menjadi organisasi terlarang juga sudah diminta kembali lahan yang diduduki FPI itu," kata Taufiqulhadi.

Seperti diketahui, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII juga tengah berpolemik dengan FPI. Pasalnya Markaz Syariah milik FPI ditenggari berdiri di lahan milik PTPN. (ase)