Kejaksaan Tinggi Jatim Beri Atensi pada Kasus Hukum Anggota FPI
- VIVA/ Nur Faishal
VIVA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menerima kasus penghasutan dan ujaran kebencian yang menjerat lima orang. Mereka disebut-sebut sebagai anggota atau simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan anggota Front Pembela Islam (FPI).
Saat ini, lima orang itu ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Mereka juga dilakukan penahanan. Berdasarkan data dari Kejati, lima tersangka itu terjerat dalam tiga perkara berbeda.
Pertama adalah AD, ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden massa simpatisan HRS yang menggeruduk rumah Menkopolhukam Mahfud MD di Kabupaten Pamekasan, Madura, bulan lalu. Di lokasi, AD diketahui berteriak 'Keluar Mahfud, Bunuh Mahfud!!!' sebanyak tiga kali.
Baca juga: Suasana Markas FPI Usai Dibubarkan Pemerintah
AD teridentifikasi meneriakkan kalimat hasutan di tengah-tengah kerumunan massa berdasarkan video yang beredar dan viral. Dia pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 160 KUH Pidana dan/atau Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 93 Juncto Pasal 9 UU tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Empat tersangka lainnya terkait unggahan video berjudul 'Peringatan Keras Warga Madura untuk Mahfud MD karena Kurang Ajar kepada Habib Rizieq' yang diunggah di chanel youtube Amazing Pasuruan.
Tersangka pertama berinisial SH, warga Pasuruan. Ia yang mengunggah video tersebut sekaligus pemilik akun Amazing Pasuruan.
SH dijerat dengan Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) UU Peraturan Hukum Pidana.
Tiga tersangka lainnya ialah AH, MS, dan MN. Ketiganya ikut terjerat karena meneruskan video yang diunggah oleh tersangka SH. Ketiganya juga dijerat dengan pasal yang sama.
Kepala Kejati Jatim, Moh. Dofir, mengatakan lima kasus yang diterima pihaknya dari Kepolisian Daerah Jatim itu menjadi atensi karena jadi sorotan publik.
"Ada tiga perkara dengan lima tersangka yang jadi sorotan publik kami terima, terkait FPI," katanya dalam Konferensi pers Analisa dan Evaluasi secara hybrid virtual pada Rabu, 30 Desember 2020. (ase)