FPI Dibubarkan, Simbol hingga Aktivitasnya Dilarang di NKRI
- VIVA/Foe Peace
VIVA – Melalui surat keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT, organisasi Front Pembela Islam (FPI), resmi dibubarkan. Dengan begitu, pemerintah melarang kegiatan FPI di wilayah NKRI.
Itu dibacakan dalam konferensi pers bersama di Kementerian Polhukam, Rabu, 30 Desember 2020. Mengingat organisasi ini dilarang, maka simbol dan aktivitasnya di Indonesia juga sudah tidak bisa dilaksanakan lagi.
"Memutuskan menetapkan keputusan bersama Mendagri RI, Menkumham RI, Menkominfo RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, Kepala BNPT, tentang pelarangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta menghentikan kegiatan FPI. Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas," ujar Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Baca juga: Pemerintah Bubarkan FPI
Sejak 2014, katanya, FPI diberi tenggat waktu untuk memperbaiki sebagai ormas hingga Juni 2019. Namun hingga tenggat waktu itu, FPI tidak bisa melakukan perubahan terhadap AD ART. Selain itu, pemerintah menganggap banyak anggota FPI yang terlibat dalam berbagai aksi terorisme dan tindak pidana.
Dengan dibubarkannya FPI ini, maka pemerintah melarang adanya kegiatan dan penggunaan simbol-simbolnya.
"Ketiga, melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI," katanya.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak ikut dalam aktivitas yang menggunakan simbol-simbol FPI. Termasuk diminta untuk melaporkan ke aparat penegak hukum, jika ada kegiatan yang menggunakan simbol FPI.
"Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum di atas aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan FPI," katanya. (ase)