Ada 1.748 Laporan Gratifikasi ke KPK, Total Rp24,4 Miliar
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim, menerima 1.748 laporan gratifikasi sepanjang 2020. Ribuan laporan yang diterima KPK itu, dengan nilai total keseluruhannya mencapai Rp24,4 miliar.
"Sepanjang tahun 2020, KPK telah menerima sebanyak 1.748 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp24,4 miliar," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers kinerja KPK 2020 di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 30 Desember 2020.
Baca juga: Firli Klaim Indeks Perilaku Antikorupsi Indonesia 2020 Memuaskan
Menurut Alexander, sebanyak 621 laporan gratifikasi tersebut telah dinyatakan sebagai milik negara. Adapun uang dari 621 laporan gratifikasi yang sudah disetorkan KPK ke negara sejumlah Rp1,2 miliar.
"Sebesar Rp1,2 miliar telah disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ujarnya.
Alex menjelaskan, ribuan penerimaan gratifikasi itu berasal dari 281 pemerintah daerah; 60 BUMN atau BUMD; 59 lembaga negara dan pemerintah, serta 32 kementerian. Mayoritas, terang Alex, para pelapor penerimaan gratifikasinya ke KPK lewat online.
"Dari sisi teknis pelaporan, KPK menerima laporan yang mayoritas dilakukan secara online dengan jumlah 1.379 laporan yang berasal dari aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Banyaknya laporan secara online menunjukkan bahwa fasilitas pelaporan KPK telah mendukung kemudahan. Maka sesungguhnya tidak ada alasan melapor gratifikasi itu sulit," imbuh mantan hakim Pengadilan Tipikor tersebut.