Politikus PDIP Ini Berstatus Tersangka dari 2013 hingga Sekarang

Politikus PDIP, Bambang DH (kanan).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Januar Adi Sagita

VIVA - Ada satu kasus korupsi yang ditangani Kepolisian Daerah Jawa Timur ngendon selama delapan tahun, sejak 2012 hingga ujung 2020. Kasus itu ialah dugaan korupsi dana jasa pungut (japung) APBD 2009 Rp720 juta.

Kasus itu menjerat politikus PDIP, Bambang DH. Sejak 2013 hingga kini, mantan wali kota Surabaya itu digantung status tersangka.

Kasus korupsi japung terkait kucuran dana dari APBD Pemkot Surabaya tahun 2009 untuk anggota DPRD setempat sebesar Rp720 juta. Kala itu, Wali Kota Surabaya dijabat oleh Bambang DH.

Adapun Ketua DPRD Surabaya saat itu ialah Musyafak Rouf, kini ketua Partai Kebangkitan Bangsa Surabaya.

Baca juga: Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Surabaya Ngendon Selama Enam Tahun

Polda Jatim mengusut dana japung pada 2010. Masuk pengadilan, empat orang jadi pesakitan dan sudah selesai menjalani masa hukuman.

Mereka ialah Musyafak Rouf; eks Asisten II Pemkot Surabaya, Muklas Udin; eks Sekretaris Kota, Sukamto Hadi; dan eks bagian keuangan Pemkot, Purwito.

Pada 2012, Polda Jatim melakukan pengembangan dari fakta persidangan keempat terpidana itu. Hasilnya, pada 2013, Bambang DH ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, sampai sekarang, perkaranya tak klimaks-klimaks. Belum masuk pengadilan, tak juga dihentikan. Tujuh tahun sudah Bambang DH digantung status tersangka.

Perkara Bambang DH ngendon karena silang pendapat polda dengan Kejati Jatim. Bolak-balik diserahkan penyidik, berkas perkara itu tak jua dinyatakan lengkap (P21).

Petunjuk jaksa peneliti, penyidik belum menyertakan bukti adanya mens rea (niat perbuatan jahat) tersangka. Jaksa minta penyidik kepolisian melengkapinya. Komisi Pemberantasan Korupsi pernah menyupervisi, namun tetap buntu.

Bagaimana perkembangan kasus itu saat ini?

"Sudah dilakukan (penyerahan) tahap satu, (tapi) P-19 (berkas dikembalikan oleh kejaksaan ke kepolisian)-nya sembilan kali," kata Direktur Reserse Kriminalisasi Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setiawan, di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Selasa, 29 Desember 2020.

Kasus itu, lanjut Gidion, mendapatkan perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi dan sudah dilakukan supervisi. Nah, saat ini tinggal menunggu keputusan bersama apakah kasus itu akan dilanjutkan atau dihentikan.

"Sudah diasistensi oleh KPK, nanti akan diputuskan bersama-sama, KPK, Bareskrim, dengan Polda Jatim," ujar Gidion.

Bambang DH sepertinya tak mau ambil pusing dengan status tersangkanya itu. Dia juga mengaku tidak akan mengambil langkah apa pun untuk membereskan ketidakpastian hukum yang membelitnya.

"Saya santai saja," kata anggota DPR itu ditemui wartawan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada 2019.